DIKSIKU.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyusul temuan perputaran dana dari aktivitas penambangan emas tanpa izin yang nilainya mendekati Rp 1.000 triliun. Langkah tersebut dilakukan untuk melacak aliran dana sekaligus memastikan potensi penerimaan negara.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan jajaran PPATK guna membahas hasil analisis transaksi keuangan terkait praktik pertambangan ilegal. Penelusuran dilakukan secara mendalam untuk memetakan jaringan transaksi dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami melakukan konfirmasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan memastikan bagian yang menjadi hak negara bisa diterima,” ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Yuliot menyebut, hingga kini pihaknya belum memperoleh gambaran detail terkait perusahaan maupun lokasi spesifik transaksi. Menurutnya, proses analisis keuangan membutuhkan penelusuran berlapis karena melibatkan banyak pihak dan jalur transaksi.
PPATK mencatat, dugaan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal sepanjang 2023–2025 mencapai Rp 185,03 triliun, dengan total perputaran dana sekitar Rp 992 triliun. Data tersebut termuat dalam Catatan Capaian Strategis PPATK edisi 2025 yang dipublikasikan pada 28 Januari 2026.
Dalam laporan tersebut, PPATK juga memetakan sebaran aktivitas pertambangan emas ilegal di berbagai wilayah, di antaranya Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan sejumlah pulau lainnya. Produk emas dari tambang ilegal tersebut diduga mengalir hingga ke pasar internasional.
Aktivitas tambang ilegal dinilai menimbulkan dampak luas, mulai dari eksploitasi tenaga kerja masyarakat miskin hingga kerusakan lingkungan akibat degradasi lahan dan pencemaran ekosistem.
Salah satu insiden fatal akibat pertambangan ilegal terjadi di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sebanyak delapan pekerja dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun longsor pada 19 Januari 2026. Polda Jambi saat ini masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Data sementara menyebutkan luas area tambang di lokasi kejadian sekitar satu hektare, dengan pemodal berinisial I.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idul Abdullah
Sumber Berita : Kompas.com



















