DIKSIKU.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) dengan menelusuri aktivitas mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, termasuk dugaan transaksi penukaran uang dalam jumlah besar di luar negeri.
Pendalaman tersebut dilakukan seiring pengembangan perkara yang telah menyeret lima orang sebagai tersangka. KPK kini menyoroti pola komunikasi antara pimpinan Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat itu dengan jajaran Bank BJB, yang dinilai relevan dalam rangkaian penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fokus pemeriksaan mulai diarahkan pada hubungan dan interaksi yang terjadi antara Ridwan Kamil dan pihak Bank BJB selama periode menjabat sebagai gubernur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendalami komunikasi yang terjalin antara Gubernur Jawa Barat saat itu dengan pihak BJB. Dari situ, fokus penyidikan mulai bergeser untuk melihat keterkaitan peran masing-masing,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026).
Selain komunikasi, penyidik juga menelusuri aktivitas perjalanan Ridwan Kamil, baik di dalam maupun luar negeri. KPK menilai penting untuk mengetahui tujuan kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, serta sumber pembiayaan dari aktivitas tersebut.
“Pendalaman dilakukan terhadap kegiatan-kegiatan yang bersangkutan, termasuk dengan siapa beraktivitas, untuk kepentingan apa, dan bagaimana pembiayaannya,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya asisten pribadi Ridwan Kamil serta pihak perusahaan jasa penukaran uang. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi penukaran valuta asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah dalam rentang waktu 2021 hingga 2024.
“Karena ada aktivitas luar negeri, kami juga menelusuri penukaran mata uang asing ke rupiah. Dari data sementara yang kami peroleh, nilainya diduga mencapai miliaran rupiah,” jelas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Mereka yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta masing-masing Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 222 miliar. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonanggaran di luar mekanisme resmi.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah



















