Tidak Terima Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Gugat KPK ke Pengadilan

- Editor

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (int)

i

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam kolom klasifikasi perkara pada SIPP tercantum, “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana dikutip Rabu (11/2).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

SIPP juga mencantumkan jadwal persidangan perdana yang akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun, belum tercantum nama hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta tidak ditampilkan secara rinci petitum permohonan yang diajukan pemohon.

Baca Juga :  Luhut Ungkap Kronologi Pembangunan Bandara IMIP di Tengah Sorotan Publik

Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.

Pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan surat keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur. Masa pencegahan tersebut dijadwalkan berakhir pada Februari 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Baca Juga :  KPK Selidiki Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil, Dugaan Money Changer Miliaran Muncul

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, termasuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, serta aset properti.

Menurut perhitungan awal KPK, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Hingga berita ini ditulis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan praperadilan tersebut.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

ELIT Indonesia Bongkar Dugaan Fee Proyek 30 Persen di APBD Soppeng
KPK Selidiki Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil, Dugaan Money Changer Miliaran Muncul
Jokowi Klarifikasi Isu Panas Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi
ESDM Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun
176 Kepsek Diganti Sekaligus, Disdikbud Kaltim Diserbu Tuduhan Langgar Prosedur
Terbukti Terlibat Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Dipecat Tidak Hormat
Adian Napitupulu Soroti Ketimpangan PPPK, Bandingkan Guru Honorer dengan Petugas MBG
Lebih 24 Jam Internet Mati, Penanganan Gangguan Indihome Telkomsel Dinilai Lamban

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:27 WITA

Tidak Terima Jadi Tersangka, Eks Menag Yaqut Gugat KPK ke Pengadilan

Rabu, 4 Februari 2026 - 16:11 WITA

ELIT Indonesia Bongkar Dugaan Fee Proyek 30 Persen di APBD Soppeng

Sabtu, 31 Januari 2026 - 21:19 WITA

KPK Selidiki Aktivitas Luar Negeri Ridwan Kamil, Dugaan Money Changer Miliaran Muncul

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:16 WITA

Jokowi Klarifikasi Isu Panas Kuota Haji, Tegaskan Tak Pernah Perintahkan Korupsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:16 WITA

ESDM Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 Triliun

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:48 WITA

176 Kepsek Diganti Sekaligus, Disdikbud Kaltim Diserbu Tuduhan Langgar Prosedur

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:14 WITA

Terbukti Terlibat Narkoba, Tiga Personel Polres Bone Dipecat Tidak Hormat

Senin, 19 Januari 2026 - 23:42 WITA

Adian Napitupulu Soroti Ketimpangan PPPK, Bandingkan Guru Honorer dengan Petugas MBG

Berita Terbaru

Nasional

BGN Siapkan Empat Pola Distribusi MBG Selama Ramadan

Rabu, 11 Feb 2026 - 18:59 WITA

ilustrasi PPPK. (int)

Nasional

DPR Buka Jalan bagi Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:37 WITA