DIKSIKU.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam kolom klasifikasi perkara pada SIPP tercantum, “Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” sebagaimana dikutip Rabu (11/2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
SIPP juga mencantumkan jadwal persidangan perdana yang akan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026. Namun, belum tercantum nama hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut, serta tidak ditampilkan secara rinci petitum permohonan yang diajukan pemohon.
Sebelumnya, KPK menetapkan Yaqut bersama Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menerbitkan surat keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Ishfah, dan Fuad Hasan Masyhur. Masa pencegahan tersebut dijadwalkan berakhir pada Februari 2026.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, termasuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, serta aset properti.
Menurut perhitungan awal KPK, perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Hingga berita ini ditulis, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan praperadilan tersebut.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah



















