Anggaran Rp 60 Miliar Diselidiki, Kejati Panggil Mantan Pimpinan DPRD Sulsel

- Editor

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Makassar – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang dianggarkan dalam APBD 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (17/4). 

Dua di antara yang diperiksa adalah Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari dan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrief. Keduanya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024. 

“Anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan pada hari Kamis kemarin mantan ketua dan tiga orang mantan wakil ketua,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026). 

Baca Juga :  DPRD Bone Minta PT Jemla Ferry Pertimbangkan Dampak Sebelum Alihkan KMP Masagena

Selain itu, penyidik juga memeriksa Ketua Demokrat Sulsel Ni’matullah dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin. Sementara satu pihak lainnya, Muzayyin, tidak memenuhi panggilan. 

“Ibu Andi Ina Kartika, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, Ni’matullah. Satu yang tidak hadir Muzayyin,” katanya. 

Pemeriksaan ini difokuskan pada proses penganggaran proyek pengadaan bibit nanas yang nilainya mencapai Rp60 miliar. 

“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya. 

Sebelumnya, Kejati Sulsel juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPRD Sulsel, dalam perkara tersebut. 

Baca Juga :  Dari Amal Hingga Selingkuhan, Ini Cara Koruptor Menyembunyikan Uang Haram

“APBD Pokok 2004. (Apakah nanti juga akan memeriksa anggota DPRD?) Nanti kita tunggu perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana,” ujar Kajati Sulsel Didik Farkhan Alsyahdi saat konferensi pers. 

Dalam perkembangan kasus ini, diketahui sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai proyek mencapai Rp60 miliar, namun anggaran yang digunakan untuk pengadaan disebut hanya sekitar Rp4,5 miliar. 

Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran anggaran serta pihak-pihak yang terlibat.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Frida Rijal

Sumber Berita : Detik Sulsel

Berita Terkait

Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus ASABRI dan Dugaan TPPU
Kejagung Tancap Gas, Tim 9 Dibentuk Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
DPRD Bone Minta PT Jemla Ferry Pertimbangkan Dampak Sebelum Alihkan KMP Masagena
“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone
PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN
WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD
Mencari Data CSR di Bone, Berujung Lempar Kewenangan Antarinstansi

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:27 WITA

Bea Cukai Perketat Pengawasan Rokok Ilegal Lewat Operasi ASAP 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:42 WITA

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus ASABRI dan Dugaan TPPU

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:15 WITA

Kejagung Tancap Gas, Tim 9 Dibentuk Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:25 WITA

DPRD Bone Minta PT Jemla Ferry Pertimbangkan Dampak Sebelum Alihkan KMP Masagena

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:37 WITA

“Ke Mana Wakil Rakyat Kita?” WIB Soroti Kinerja DPRD Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:23 WITA

PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing, Ribuan Pegawai Terancam Kehilangan Status ASN

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:35 WITA

WIB Soroti Tertutupnya Pengelolaan CSR di Bone, Ajukan RDPU ke DPRD

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:29 WITA

Mencari Data CSR di Bone, Berujung Lempar Kewenangan Antarinstansi

Berita Terbaru