DIKSIKU.com, Makassar – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang dianggarkan dalam APBD 2024. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Kamis (17/4).
Dua di antara yang diperiksa adalah Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari dan Bupati Sidrap Syaharuddin Alrief. Keduanya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024.
“Anggota DPRD yang hadir memenuhi panggilan pada hari Kamis kemarin mantan ketua dan tiga orang mantan wakil ketua,” kata Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, penyidik juga memeriksa Ketua Demokrat Sulsel Ni’matullah dan Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin. Sementara satu pihak lainnya, Muzayyin, tidak memenuhi panggilan.
“Ibu Andi Ina Kartika, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah, Ni’matullah. Satu yang tidak hadir Muzayyin,” katanya.
Pemeriksaan ini difokuskan pada proses penganggaran proyek pengadaan bibit nanas yang nilainya mencapai Rp60 miliar.
“Mereka diperiksa terkait informasi penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel juga menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk anggota DPRD Sulsel, dalam perkara tersebut.
“APBD Pokok 2004. (Apakah nanti juga akan memeriksa anggota DPRD?) Nanti kita tunggu perkembangan apakah bisa lolos itu dari mana,” ujar Kajati Sulsel Didik Farkhan Alsyahdi saat konferensi pers.
Dalam perkembangan kasus ini, diketahui sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nilai proyek mencapai Rp60 miliar, namun anggaran yang digunakan untuk pengadaan disebut hanya sekitar Rp4,5 miliar.
Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran anggaran serta pihak-pihak yang terlibat.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Frida Rijal
Sumber Berita : Detik Sulsel



















