DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Bontang mendukung keputusan pemerintah daerah menghentikan sementara penerapan tarif kunjungan wisata di Bontang Kuala. Penghentian dilakukan selama sepekan setelah muncul protes dari warga dan pelaku usaha setempat.
“Dari DPRD, kami sepakat di stop sementara sambil merumuskan formulasi yang akan diterapkan agar tidak memberatkan warga,” ujar Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz saat ditemui di Lapangan Mini Soccer HOP I, Minggu (10/5/2026)
Menurut Andi Faiz, pemerintah daerah sebenarnya memiliki tujuan baik melalui kebijakan retribusi wisata, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Namun, kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga harus menjadi perhatian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengungkapkan, sejumlah pelaku UMKM mengeluhkan omzet menurun sejak retribusi diberlakukan. Bahkan, kawasan pujasera Bontang Kuala disebut mulai sepi pengunjung.
Karena itu, DPRD meminta masyarakat menyampaikan keberatan secara resmi kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penyesuaian kebijakan.
“Skema yang ditawarkan masih beragam,” jelas Andi Faiz.
Salah satu opsi yang dibahas ialah mengubah sistem pembayaran dari tarif per orang menjadi per kendaraan. Selain itu, nominal retribusi juga berpeluang diturunkan.
Andi Faiz menegaskan perubahan skema tersebut masih bisa dilakukan tanpa harus merevisi Peraturan Daerah (Perda), karena aturan hanya mengatur kewajiban pembayaran retribusi pada objek wisata.
“Harapannya ada solusi yang tidak memberatkan masyarakat, tapi aturan tetap bisa diterapkan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dispopar Bontang, Eko Mashudi membantah anggapan bahwa pemerintah memaksakan kebijakan demi mengejar PAD. Menurutnya, penerapan retribusi merupakan bagian dari pelaksanaan Perda sekaligus tindak lanjut evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Selama sepekan, kami akan melakukan evaluasi sebelum mengambil kebijakan relaksasi. Hasilnya akan disosialisasikan kepada masyarakat terkait skema baru yang akan diterapkan,” pungkasnya.
Adapun tarif retribusi wisata yang sebelumnya diterapkan yakni Rp5.000 untuk dewasa, Rp2.000 untuk anak-anak, dan Rp90 ribu bagi wisatawan mancanegara. Kebijakan itu mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2025. (Adv)
![]()
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Rahmah M





















