DIKSIKU.com, Bontang – Komisi C DPRD Kota Bontang menegaskan pentingnya penataan administrasi aset daerah dan kepastian perizinan sebagai bagian dari pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Langkah tersebut dinilai krusial untuk mencegah munculnya persoalan hukum dalam pemanfaatan aset milik pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan setiap pemanfaatan aset daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, seluruh status lahan maupun bangunan, baik yang digunakan pemerintah maupun pihak lain, perlu dibahas secara terbuka bersama DPRD.
“Administrasi di daerah harus klir terlebih dahulu, apakah itu statusnya sewa, kontrak, atau hibah. Semua harus dibahas transparan bersama dewan agar legalitasnya jelas dan jika ada pertanyaan dari masyarakat, kami bisa menjawab dengan valid,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Sahib menegaskan, ketertiban administrasi menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan pembangunan. Kejelasan status aset dinilai dapat meminimalkan potensi sengketa sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintah dalam mengelola barang milik daerah.
Selain menyoroti legalitas aset, Komisi C juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan pembangunan. DPRD meminta seluruh instansi pemerintah beserta mitra kerjanya memberikan teladan dalam memenuhi ketentuan administrasi, termasuk memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Sahib, pemerintah tidak dapat meminta masyarakat mematuhi aturan apabila fasilitas atau bangunan yang dikelolanya sendiri belum memenuhi persyaratan administrasi.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap Perda RTRW yang saat ini tengah dipercepat oleh Komisi C DPRD Kota Bontang. Dalam proses itu, setiap ketentuan ditelaah secara rinci agar tata ruang kota dapat menyesuaikan perkembangan kawasan industri yang terus berkembang.
Selain memetakan kembali zonasi wilayah, DPRD juga mengkaji sejumlah rencana tata ruang yang dinilai sudah tidak lagi relevan. Salah satunya ialah usulan mengalihkan kawasan yang sebelumnya direncanakan sebagai lokasi bandara menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau kawasan industri dan niaga sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah saat ini.
DPRD berharap revisi RTRW tidak hanya menghasilkan penataan ruang yang lebih adaptif terhadap perkembangan Kota Bontang, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset serta pelaksanaan pembangunan di masa mendatang. (Adv)
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah





















