DIKSIKU.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani pengembangan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian Republik Indonesia. Tim yang dibentuk merupakan bagian dari penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) khusus yang baru diterbitkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan mayoritas anggota tim memiliki pengalaman panjang dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Melalui sprindik yang baru, kami membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan orang. Sebagian besar merupakan jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ujar Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Sejumlah nama yang masuk dalam tim tersebut antara lain Riyono, Chatarina Girsang, dan Zet Tadung Allo. Berdasarkan data Kejagung, tim penyidik juga diperkuat Agus Salim, Muhibuddin, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, serta Hari Wibowo.
Selain membentuk tim khusus, Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan untuk mengembangkan perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.
Sprindik pertama bernomor 43 mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel. Sprindik kedua bernomor 44 menyangkut dugaan korupsi dalam perkara PLTU PLN yang menyebabkan blackout. Sementara sprindik nomor 45 berkaitan dengan dugaan korupsi pada perkara ASABRI yang sebelumnya dilimpahkan dari penyidik Polri.
Anang menegaskan, sejak diterbitkannya sprindik tersebut, seluruh proses penyidikan berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Meski demikian, koordinasi dengan Polri dan KPK tetap dilakukan selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Kami tetap bersinergi dengan penyidik Polri dan berkolaborasi dengan KPK dalam supervisi proses penyidikan. Pengawasan juga akan dilakukan oleh Komisi III DPR,” katanya.
Terkait status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh kepolisian terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto, Anang menyatakan status tersebut tidak otomatis gugur setelah perkara dilimpahkan ke Kejagung.
Menurutnya, penyidik akan terlebih dahulu mempelajari seluruh dokumen, termasuk sprindik dan berkas perkara dari Polri, sebagai dasar untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah




















