Kejari Bone Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rehabilitasi DI Waru-waru, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar

- Editor

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad. (ist)

i

Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus korupsi rehabilitasi daerah irigasi (DI) Waru-waru Kabupaten Bone tahun anggaran 2020. Keempatnya yakni HM, OOA, AD dan AA.

HM merupakan Direktur JASB selaku penyedia jasa, OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, serta AA selaku KPA/PPK.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Andi Jazuli melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Hairil Akhmad mengungkapkan, penetapan tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa 9 orang saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,” kata Andi Hairil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/1/2024) malam.

Baca Juga :  Kaharman Oknum Satpol PP Bone Pembunuh IRT Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pembangunan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi (DI) Waru-waru dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp28.220.772.000, yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hokum, di mana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD, dan menjanjikan imbalan sejumlah fee.

“Dimana tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp7.500.000,00 dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa, serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB,” pungkasnya.

Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima, sehingga timbul selisih. Akibatnya, pekerjaan peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan.

“Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak, meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kakek Pelaku Rudapaksa Menantunya Divonis Majelis Hakim PN Sinjai 9 Tahun Penjara

Tim Penyidik Kejari Bone menemukan kerugian negara pada pekerjaan tersebut sebesar Rp3.085.364.197 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.

Atas perbuatannya, keempat terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka tersebut. Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan ke depannya maupun persidangan nantinya,” tandasnya.

Tonton juga video pilihan DIKSIKU TV di bawah ini :

Capres Anies Baswedan Kampanye di Tanah Kelahiran JK !! DIKSIKU NEWS

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita
Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis
Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone
Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri
Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun
Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu
Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta
Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:52 WITA

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:26 WITA

Cekcok Soal Pagar Tanah, Petani di Libureng Dibacok Tetangga Hingga Kritis

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:12 WITA

Konflik Lahan Berujung Darah, Pria 61 Tahun Bacok Pemuda di Bone

Rabu, 28 Januari 2026 - 17:34 WITA

Pilunya Nasib Seorang Ibu di Bone, Tewas di Tangan Anak Sendiri

Jumat, 23 Januari 2026 - 18:49 WITA

Bareskrim Ungkap Modus Licik PT DSI, Data Lama Disulap Jadi Proyek Fiktif, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun

Minggu, 18 Januari 2026 - 22:02 WITA

Awal Januari 2026, Sat Resnarkoba Polres Bone Amankan 7 Terduga Pelaku Sabu

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:33 WITA

Dua Pria Ditangkap Usai Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:36 WITA

Gasak Uang Rp 13 Juta Masjid At Tajuddin, Spesialis Pembobol Kotak Amal Dibekuk di Kosan Pacar

Berita Terbaru