Kejari Bone Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Rehabilitasi DI Waru-waru, Kerugian Negara Capai Rp 3 Miliar

- Editor

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad. (ist)

i

Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan menetapkan empat tersangka kasus korupsi rehabilitasi daerah irigasi (DI) Waru-waru Kabupaten Bone tahun anggaran 2020. Keempatnya yakni HM, OOA, AD dan AA.

HM merupakan Direktur JASB selaku penyedia jasa, OOA selaku peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, AD selaku perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan, serta AA selaku KPA/PPK.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Andi Jazuli melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Hairil Akhmad mengungkapkan, penetapan tersangka setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa 9 orang saksi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,” kata Andi Hairil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/1/2024) malam.

Baca Juga :  Bawaslu RI Tetapkan Lima Nama Anggota Bawaslu Bone Periode 2023 - 2028

Pembangunan pekerjaan rehabilitasi daerah irigasi (DI) Waru-waru dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp28.220.772.000, yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hokum, di mana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD, dan menjanjikan imbalan sejumlah fee.

“Dimana tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp7.500.000,00 dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa, serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB,” pungkasnya.

Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima, sehingga timbul selisih. Akibatnya, pekerjaan peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan.

“Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak, meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bursa Cawapres 2024, Erick Thohir Dibanjiri Dukungan Massa Nahdlatul Ulama

Tim Penyidik Kejari Bone menemukan kerugian negara pada pekerjaan tersebut sebesar Rp3.085.364.197 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI.

Atas perbuatannya, keempat terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

“Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka tersebut. Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan ke depannya maupun persidangan nantinya,” tandasnya.

Tonton juga video pilihan DIKSIKU TV di bawah ini :

Capres Anies Baswedan Kampanye di Tanah Kelahiran JK !! DIKSIKU NEWS

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terbaru