DIKSIKU.com, Kutai Timur – Pemenuhan hak anak di Kutai Timur (Kutim) terus menjadi pembahasan legislatif. Dalam waktu dekat,
DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi, untuk menyamakan persepsi terhadap pemenuhan hak anak.
Hal itu kata Wakil Ketua DPRD Kutim, Asti Mazar, merupakan respon atas seringnya ditemukan sikap saling lempar tanggung jawab antar instansi, sehingga diperlukan ketegasan agar hak anak dapat terpenuhi.
“Jangan sampai ketika ada masalah, lalu saling melempar bola. Karena pemenuhan hak anak merupakan hal yang sangat penting, dan menjadi tanggung jawab bersama,” katanya kepada awak media belum lama ini.
Kepastian pemenuhan hak anak, lanjut Asti, merupakan amanat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim.
Ia menyampaikan, dalam RDP nantinya tidak hanya menyamakan persepsi melalui lisan. Akan tetapi dibuatkan kesepakatan yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU).
“Makanya yang perlu hadir nanti dalam RDP adalah kepala dinas instansi. Jangan diwakilkan, sehingga paham dan tahu apa saja yang menjadi kesepahaman mengenai pemenuhan hak anak,” tegas perempuan yang juga Ketua LPAI Kutim tersebut.
Dirinya menjelaskan, pemenuhan hak anak jangan hanya menjadi sebuah angan-angan. Namun tindakan dan langkah yang kongkret sangat diperlukan.
Politikus Partai Golkar itu mengajak agar semua instansi yang terlibat dapat mengedepankan sinergitas untuk mencapai tujuan pemenuhan hak anak.
“Kami akan mengundang beberapa instansi. Nanti menyesuaikan jadwal yang ada di DPRD. Semoga rapat dengar pendapat bisa dilaksanakan akhir Juni 2024 mendatang,” imbuhnya. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah