DIKSIKU.com, Bontang – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam, menyoroti dua hal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman.
Dua hal tersebut menjadi poin penting dalam Raperda PDAM ini, yakni ketidakjelasan modal dasar serta mekanisme pembagian laba.
“Tanpa modal dasar yang jelas, sulit untuk menetapkan laba dengan akurat,” kata Nursalam dalam rapat yang digelar pada Selasa, 2 Juli 2024.
Nursalam mencatat bahwa dalam proses penyusunan naskah akademik Raperda hingga pasal 90, modal dasar perusahaan belum disebutkan.
Ketidakjelasan tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana laba bisa ditentukan jika modal dasar tidak dijelaskan secara rinci.
Ia pun meminta agar pembahasan naskah akademik Raperda dimulai kembali dari awal jika ketentuan tentang modal dasar tidak diperjelas, karena modal dasar adalah elemen kunci dalam setiap peraturan yang mengatur laba dan dividen.
Nursalam juga menyoroti laporan laba PDAM Tirta Taman yang belum disampaikan sebelum dimulainya pembahasan tingkat komisi.
Padahal menurutnya ini sangat penting, mekanisme pembagian laba harus diuraikan secara detail dalam Raperda.
Karena kata Nursalam, ada perbedaan mendasar antara laba dan dividen. Dividen adalah bagian dari laba yang dibagikan kepada pemegang saham, sementara laba adalah keseluruhan keuntungan perusahaan.
“Oleh karena itu, pemahaman yang jelas mengenai mekanisme pembagian laba sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan,” tandasnya. (adv)
Penulis : Endar
Editor : Idhul Abdullah