DIKSIKU.com, Bontang – Kota Bontang menjadi langganan banjir setiap tahunnya. Secara umum, bencana banjir disebabkan oleh gundulnya hutan, saluran drainase yang tidak memadai maupun tata lahan kota yang tidak optimal. Hal tersebut menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Bontang.
Oleh karena itu, Komisi III DPRD berinisiatif mencanangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanggulangan banjir di Kota Bontang. Pada Minggu (21/7/2024) lalu, Raperda tersebut dirampungkan.
Tak berjalan mulus, angka 10 persen menjadi perdebatan yang cukup panjang dalam pembahasan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APD). Angka tersebut dinilai terlalu kecil dalam menanggulangi bencana banjir di Kota Bontang. Terlebih selama satu periode pemerintahan penuh.
Berdasarkan hasil kajian dan diskusi yang telah dilakukan selama satu tahun lamanya, penyebab utama terjadinya banjir karena hilangnya daerah resapan air di beberapa titik Kota Bontang. Hal inilah yang menyebabkan kecilnya angka 10 persen anggaran yang dialokasikan Pemerintah.
“Pembahasan hampir lebih setahun, akhirnya tahun ini bisa selesai,” jelas Politikus Gerindra ini, Senin (22/7/2024).
Setelah proses yang cukup lama, akhirnya disepakati bahwa 10 persen hanyalah angka minimum pengalokasian anggaran, yang artinya dapat ditingkatkan bilamana ada kebutuhan mendesak.
“10 persen terlalu kecil disepakati, namun sewaktu-waktu bisa ditambahkan sesuai kemampuan anggaran,” ujarnya
Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, maka akan menjadi kabar baik bagi warga Kota Bontang sehingga penanganan banjir akan lebih optimal dan masyarakat bisa menikmati fasilitas kota lebih baik. (adv)
Penulis : Endar
Editor : Wahdaniah