Penyesuaian Upah Minimum 2025, Disnaker Makassar Tunggu Arahan Pusat

- Editor

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba. (ist)

i

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba. (ist)

DIKSIKU.com, Makassar – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar masih berada dalam fase menunggu kepastian teknis terkait penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, meskipun Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Hingga kini, arahan resmi dalam bentuk peraturan menteri (permenaker) belum diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa penentuan upah minimum sektoral tetap menjadi wewenang dewan pengupahan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Namun, tanpa petunjuk teknis dari pemerintah pusat, langkah penyesuaian masih tertunda.

“Kami masih menunggu permenaker dari kementerian. Mudah-mudahan pekan ini segera keluar,” ujar Nielma pada Rabu (4/12/2024).

Menurut Nielma, hingga saat ini formula perhitungan UMP 2025 belum final, karena pembahasan di tingkat kementerian masih berlangsung.

Akibatnya, jadwal penetapan UMP Sulawesi Selatan yang semula direncanakan pada 21 November 2024, serta Upah Minimum Kota (UMK) Makassar yang dijadwalkan pada 30 November, terpaksa diundur.

Nielma juga mengungkapkan bahwa pengaturan terkait upah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Namun, ketidakpastian muncul karena belum ada keputusan apakah aturan tersebut akan tetap digunakan atau digantikan dengan kebijakan baru.

Baca Juga :  Agus Haris Desak Pemerintah Tingkatkan Pengelolaan Sampah, Larangan Tidak Cukup!

“Diskusi di tingkat kementerian masih cukup alot, sehingga kami belum bisa memastikan apakah PP 51 tetap berlaku,” tambahnya.

Situasi ini menciptakan tantangan bagi pemangku kepentingan, terutama pekerja dan pengusaha, yang menantikan kepastian untuk merencanakan langkah selanjutnya dalam pengelolaan upah tahun depan. (adv)

Penulis : Azran

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema
Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi
Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar
DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok
DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara
Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap
Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari
Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:49 WITA

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema

Senin, 11 Mei 2026 - 18:31 WITA

Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:33 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 17:13 WITA

DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:48 WITA

Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:37 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:22 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA