DIKSIKU.com, Bontang – Keberadaan tumpukan batu koral di kawasan padat penduduk Bontang kembali menuai sorotan. Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, mengingatkan pemerintah kota agar tidak membiarkan aktivitas tanpa izin terus berlangsung, terutama di lingkungan tempat tinggal warga.
Material batu koral itu ditemukan menumpuk di dua titik, yakni Jalan Cut Nyak Dien RT 13 Bontang Kuala dan RT 7 Salebba, Bontang Baru. Lokasinya berada di tengah permukiman, dekat rumah ibadah dan area wisata.
Alfin menilai, kawasan tersebut tidak cocok dijadikan lokasi penyimpanan material karena berpotensi mengganggu kenyamanan warga.
“Ini bukan area industri. Sangat tidak tepat jika digunakan untuk aktivitas bongkar muat tanpa izin yang jelas,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (23/6/2025).
Sejumlah instansi pemerintah dan kelurahan telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan. Namun, hingga kini belum diketahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas tumpukan koral tersebut. Informasi tentang pemilik lahan maupun sumber muatan juga masih simpang siur.
Alfin menegaskan, jika belum ada izin resmi dari pemerintah, maka aktivitas itu harus dihentikan. Ia mengingatkan bahwa seluruh kegiatan usaha di wilayah perkotaan wajib memenuhi aspek legalitas dan memperhatikan dampak lingkungan sekitar.
“Jangan sampai dibiarkan terus beroperasi. Kalau memang belum sesuai aturan, ya harus ditindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Aspiannur, memastikan belum pernah menerima pengajuan izin terkait aktivitas di lokasi tersebut.
“Belum ada dokumen izin yang masuk ke kami. Semestinya sebelum ada aktivitas apa pun, pelaku usaha mengurus perizinan lebih dulu,” kata Aspiannur.
Dengan belum adanya kejelasan legalitas, DPRD mendesak pemerintah kota untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Alfin berharap penegakan aturan berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan keselamatan lingkungan permukiman. (adv)
Penulis : Mra
Editor : Idhul Abdullah