DPRD Bontang Tegur PT Tempindo Tidak Laporkan Jumlah Karyawan

- Editor

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal. (ist)

i

Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Komisi A DPRD Kota Bontang kembali menyoroti lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan, terutama dalam hal pelaporan data karyawan. Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas persoalan hubungan kerja antara Safaruddin, mantan pekerja, dan PT Tempindo Jasatama.

Sekretaris Komisi A, Saeful Rizal, menilai bahwa perusahaan tidak cukup hanya melaporkan eksistensinya kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), tetapi juga wajib menyertakan data lengkap jumlah tenaga kerja yang terlibat, khususnya mereka yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Bukan hanya bilang ada perusahaan, jumlah karyawan pun harus dilaporkan. Ini menyangkut hak pekerja, dan jika diabaikan, bisa timbul masalah serius di kemudian hari,” tegas Saeful, Rabu (2/7/2025).

Saeful mengungkapkan bahwa PT Tempindo Jasatama sempat menyerahkan pelaporan ke Disnaker, namun tidak disertai rincian jumlah karyawan. Akibatnya, dokumen itu dikembalikan untuk direvisi. Sayangnya, hingga kini perusahaan belum juga menindaklanjuti permintaan tersebut.

“Yang dilaporkan cuma nama perusahaannya, tapi tidak ada angka karyawannya. Ini pelanggaran administratif,” tukasnya.

Tak hanya itu, Saeful juga menyoroti keberadaan operasional perusahaan yang tidak disertai kantor cabang resmi di Bontang. Padahal, menurutnya, keberadaan kantor fisik adalah bentuk komitmen perusahaan terhadap investasi dan tanggung jawabnya di daerah.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Merapikan, DPRD Bontang Desak Penataan Hunian Kumuh Lebih Komprehensif

“Kalau sudah ada kegiatan usaha di sini, ya mestinya ada kantor cabang. Supaya mudah diawasi dan jelas keberadaannya,” ujarnya.

Komisi A berharap ke depan tak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban administratif ini. Menurut Saeful, keseriusan dalam berinvestasi harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan, termasuk dalam pelaporan ketenagakerjaan yang menjadi dasar perlindungan hak para pekerja. (adv)

Loading

Penulis : SA

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru