Dewan Kutim Tuntut Anggaran Lebih Untuk Tangani Kekerasan Perempuan dan

- Editor

Selasa, 30 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Fitriani. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Fitriani. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Fitriani, menuntut pemerintah daerah untuk meningkatkan anggaran dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak. Mengingat luasnya wilayah dengan 18 kecamatan, Fitriani menekankan perlunya pembiayaan yang memadai untuk memastikan jangkauan yang efektif ke seluruh daerah.

“Kutai Timur sangat luas dan kompleks. Kami membutuhkan anggaran yang cukup dan tepat sasaran untuk memastikan bahwa kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak di daerah pelosok tidak terabaikan,” tegas Fitriani dalam wawancara dengan media.

Baca Juga :  Kolaborasi Tanpa Batas, Pemda Makassar dan TNI AL Tingkatkan Sinergi

Ia menggarisbawahi pentingnya peran dinas terkait, serta pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) di setiap desa dan kecamatan dalam penanganan kasus. Namun, tanpa dukungan anggaran yang memadai, upaya mereka menjadi terbatas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fitriani juga mencatat bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak seringkali terjadi di daerah terpencil dan sulit dijangkau, yang mengakibatkan rendahnya tingkat pelaporan. Dia menekankan perlunya langkah konkret dari pemerintah untuk menangani dan menyelesaikan setiap kasus dengan lebih efektif.

Baca Juga :  Perampokan Brutal Hantui Warga, Ketua DPRD Kutim Imbau Tingkatkan Kewaspadaan

“Edukasi sangat penting. Banyak masyarakat yang mungkin belum memahami cara melaporkan kekerasan atau perlindungan anak. Kami perlu memastikan bahwa informasi ini sampai ke semua lapisan masyarakat,” tambah Fitriani, yang juga anggota Komisi A DPRD Kutim.

Belum lama ini, Kutai Timur menerima penghargaan sebagai kota layak anak. Fitriani menegaskan bahwa pencapaian ini harus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan. Ia juga mengingatkan bahwa Kutai Timur telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak, yang diharapkan dapat mencegah kasus-kasus kekerasan.

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema
Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi
Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar
DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok
DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara
Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap
Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari
Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:49 WITA

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema

Senin, 11 Mei 2026 - 18:31 WITA

Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:33 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 17:13 WITA

DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:48 WITA

Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:37 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:22 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA