DIKSIKU.com, Bontang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang resmi dimulai. Dalam rapat perdana Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang, perhatian utama tidak hanya tertuju pada rencana pengembangan kawasan industri, tetapi juga perlindungan hak masyarakat atas lahan yang berpotensi masuk dalam kawasan pengembangan.
Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Joni Allo Padang, menegaskan bahwa perluasan kawasan industri yang direncanakan dalam RTRW harus disusun secara cermat agar tidak menimbulkan konflik agraria di kemudian hari.
Menurutnya, RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan Kota Bontang dalam jangka panjang. Karena itu, setiap kebijakan yang tertuang di dalamnya harus mempertimbangkan kepentingan investasi sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bukan seberapa besar luasan lahan yang digunakan untuk kawasan industri ini, tetapi yang perlu dipertegas adalah jangan sampai ada tumpang tindih dengan masyarakat setempat terkait lahan yang digunakan untuk kawasan industri,” ujar Joni dalam rapat Pansus RTRW di Ruang Rapat DPRD Bontang, Senin (8/6/2026).
Dalam pembahasan awal tersebut, sejumlah agenda strategis mulai dibedah. Salah satunya ialah rencana perluasan kawasan industri yang diproyeksikan mencapai 1.000 hingga 1.200 hektare. Selain itu, turut dibahas pengembangan infrastruktur pendukung seperti bandara, pengaturan aktivitas galian C, hingga penataan ruang untuk mendukung pertumbuhan investasi.
Joni menilai berbagai rencana tersebut akan menentukan arah pembangunan Kota Bontang dalam 20 tahun mendatang. Oleh sebab itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh perangkat daerah yang memiliki kewenangan serta data pendukung.
Ia juga mengingatkan pentingnya konsistensi kehadiran perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam setiap tahapan pembahasan. Pergantian peserta rapat dinilai dapat menghambat proses karena materi yang telah dibahas sebelumnya harus dijelaskan kembali.
“Kalau orang yang diutus tidak sama dengan yang pertama, pembahasan kadang terlupa dan ada item-item yang tertunda. Padahal kita memiliki batas waktu yang harus dipenuhi dalam penyelesaian RTRW ini,” katanya.
Menurut Joni, kehadiran sumber daya manusia yang memahami substansi tata ruang menjadi kunci agar setiap keputusan yang diambil dapat menghasilkan dokumen RTRW yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga komitmen selama proses pembahasan berlangsung. Dengan demikian, RTRW yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi instrumen pengendali pembangunan, tetapi juga mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, lingkungan, dan perlindungan hak masyarakat.
“RTRW ini akan menjadi pedoman pembangunan Kota Bontang ke depan. Karena itu, seluruh pihak harus serius mengawal pembahasannya agar menghasilkan aturan yang benar-benar memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah





















