DPRD Kutim Desak Realisasi SPM Pendidikan Sesuai Permendikbud

- Editor

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Faizal Rachman. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, mendesak pemerintah daerah untuk meningkatkan standar pelayanan minimal (SPM) di sektor pendidikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Ia menyoroti kebutuhan mendesak akan perbaikan fasilitas di tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

“Banyak sekolah yang masih mengalami kekurangan ruang belajar, sehingga jam belajar harus dibagi menjadi dua sesi, pagi dan siang. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan tidak ideal untuk proses belajar mengajar,” ungkap Faizal saat diwawancarai oleh media.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Paripurna ke-21, Sekwan Ungkap Pencapaian Masa Sidang II

Menurut Faizal, penerapan SPM tidak hanya penting untuk memastikan fasilitas yang memadai, tetapi juga berpengaruh pada peningkatan akreditasi sekolah. Ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap sekolah-sekolah yang masih kekurangan ruang belajar.

“Jika ada sekolah yang masih kekurangan ruang kelas, maka pembangunan ruang kelas baru harus segera dilakukan. Ini penting agar SPM bisa tercapai dan setiap sekolah mendapatkan fasilitas yang diperlukan,” tegasnya.

Baca Juga :  DPRD Kutim Dorong Pengelolaan KEK Maloy Untuk Maksimalkan Pendapatan Daerah

Faizal menambahkan bahwa aplikasi pendataan dan perencanaan SPM dirancang sebagai solusi terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pendidikan.

SPM sendiri merupakan standar yang mengatur jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga, sebagaimana diatur dalam Permendagri 59 tahun 2021.

Selain itu, pendidikan harus mematuhi SPM yang ditetapkan dalam Permendikbudristek RI nomor 32 tahun 2022. Peraturan ini mengatur jenis dan penerima pelayanan dasar, mutu pelayanan dasar, serta pencapaian dan evaluasi SPM pendidikan. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru