Marak Waralaba, DPRD Bontang Siapkan Aturan Zonasi Demi Lindungi Pasar Rakyat

- Editor

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam. (ist)

i

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Ledakan pertumbuhan toko swalayan dan gerai waralaba di Kota Bontang memicu respons cepat dari DPRD Kota Bontang. Melalui inisiatif legislatif, Komisi B kini tengah membahas revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Rustam, yang turut memberi masukan terhadap revisi tersebut menyebut pembaruan regulasi ini menjadi sangat penting, mengingat ketimpangan yang makin tampak antara pasar tradisional dan sektor ritel modern.

“Pasar rakyat kian terdesak oleh ekspansi swalayan dan minimarket. Kita perlu keseimbangan, dan itu dimulai dari pengaturan zonasi,” ujar Rustam dalam rapat pembahasan di Kantor Setwan, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga :  DPRD Bontang Tekankan Perda Barang Milik Daerah Jadi Acuan Kelola Aset Pemkot

Menurutnya, penataan ulang zonasi akan menjadi poin krusial dalam draf Raperda yang kini digodok. Tujuannya jelas, yakni memastikan toko swalayan dan waralaba tidak berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional agar tidak mematikan daya saing pelaku usaha kecil.

Ia mencontohkan, pendirian gerai seperti Freshmart di lokasi yang jauh dari pusat pasar rakyat dianggap sebagai contoh ideal penerapan zonasi.

“Kita ingin semua pembangunan seperti itu, tidak saling tumpang tindih dengan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.

Tak hanya soal lokasi, Raperda ini juga mengusulkan kewajiban bagi toko swalayan untuk menyediakan ruang atau stand khusus bagi UMKM lokal. Dengan begitu, kehadiran ritel modern tidak hanya menjadi ancaman, tetapi juga peluang untuk mendorong produk lokal naik kelas.

Baca Juga :  DPRD Bontang Dukung PPDB Online, Seleksi Sekolah Kini Bebas Manipulasi

“Ini bukan sekadar aturan teknis, tapi bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil. Kita ingin ritel modern juga punya tanggung jawab sosial terhadap ekonomi lokal,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Komisi B DPRD Bontang menargetkan pembahasan isi pasal Raperda rampung dalam waktu dekat. Jika berjalan lancar, pengesahan melalui rapat paripurna ditargetkan bisa dilakukan pada akhir Juli 2025.

“Kalau Raperda ini sudah tuntas, kami bisa beralih membahas regulasi lainnya yang juga tak kalah penting,” tutupnya. (adv)

Loading

Penulis : SA

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru