Mediasi Buntu, DPRD Kutim Limpahkan Perselisihan PT AETL dan Eks Karyawannya ke PHI

- Editor

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan. (ist)

i

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berupaya menyelesaikan perselisihan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat (AETL) bersama enam mantan karyawannya yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu.

Komisi D DPRD Kutim yang menangani masalah ini pun melakukan mediasi terhadap keduanya agar masalah ini tidak lagi berpolemik. Namun rapat yang digelar pada Senin (1/7/2024) tidak mewujudkan kesepakatan kedua belah pihak.

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, menerangkan bahwa pertemuan yang digelar tersebut membahas soal pembayaran pesangon yang harus dibayarkan oleh PT AETL kepada mantan karyawannya itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum ada kesepakatan kan tadi dan ke PHI ajah lagi karena kita tidak punya wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya karena ini mutlak hubungan industrial.” kata Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, Senin (01/07/2024).

Baca Juga :  Dewan Kutim Minta Program Bantuan Pendidikan Disosialisasikan Lebih Masif dan Luas

Yan menerangkan, pihak perusahaan dan karyawan memiliki argument yang bertolak belakang sehingga perkara tersebut belum mendapatkan kata sepakat sampai saat ini.

“Dari satu pihak ini dianggap PHK dan harus ada pesangon, di lain pihak menyatakan itu PKWT nya berakhir jadi tidak harus diberi pesangon, dan dua-duanya pasal-pasal ajah disebut jadi yaudah kita serahkan saja pada PHI.” terang Yan.

Lebih lanjut, Yan mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya dilakukan mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kutim, namun pihak perusahaan bersikeras untuk tetap tidak membayar pesangon.

“Kemarin sudah di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja, bahkan sudah ada anjurannya, sudah ada angka-angkanya yang sudah disampaikan oleh dinas terkait, tapi pihak manajemen tetap berpendapat tidak ada pesangon.” tutur Yan.

Yan menyebut, kasus seperti ini sering terjadi dimana karyawan yang belum diberi SK sebagai karyawan tetap masih dianggap sebagai PHL, sehingga tidak wajib diberi pesangon meski sudah bekerja cukup lama. Namun dalam hal ini karyawan PT Anugrah Energitama sudah bekerja selama 9 tahun lamanya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Dukung Penuh Pembangunan SMA Negeri Baru Untuk Atasi Krisis Kuota

“Dari pihak karyawan sudah bekerja dari 2014, sebagian 2017 dan berturut turut bekerja disitu, jadi mereka menganggap sudah menjadi karyawan tetap, dan ini merupakan perbedaan pandangan lagi.” ujar Yan.

“Dari kami pihak pemerintah sangat membenarkan Dinas Tenaga Kerja, karena kenapa disebut melanggar, wong dia memperkerjakan orang selama 9 tahun kok masa selama itu tidak diangkat jadi karyawan tetap.” tambahnya.

Sebab itu, Yan berpendapat hal ini mutlak menjadi ranah hukum karena perbedaan pandangan, persepsi, definisi dengan masing-masing pasal yang di pegang oleh kedua belah pihak. Oleh karna itu, perkara ini sudah seharusnya dinilai dari segi hukum dan pengadilan.

“Jadi biar ahli hukum saja yang menilai.” ujarnya. (Adv)

Loading

Berita Terkait

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema
Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi
Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar
DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok
DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara
Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap
Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari
Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:49 WITA

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema

Senin, 11 Mei 2026 - 18:31 WITA

Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:33 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 17:13 WITA

DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:48 WITA

Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:37 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:22 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA