Mediasi Buntu, DPRD Kutim Limpahkan Perselisihan PT AETL dan Eks Karyawannya ke PHI

- Editor

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan. (ist)

i

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berupaya menyelesaikan perselisihan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat (AETL) bersama enam mantan karyawannya yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu.

Komisi D DPRD Kutim yang menangani masalah ini pun melakukan mediasi terhadap keduanya agar masalah ini tidak lagi berpolemik. Namun rapat yang digelar pada Senin (1/7/2024) tidak mewujudkan kesepakatan kedua belah pihak.

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, menerangkan bahwa pertemuan yang digelar tersebut membahas soal pembayaran pesangon yang harus dibayarkan oleh PT AETL kepada mantan karyawannya itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Belum ada kesepakatan kan tadi dan ke PHI ajah lagi karena kita tidak punya wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya karena ini mutlak hubungan industrial.” kata Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, Senin (01/07/2024).

Baca Juga :  Agusriansyah Ridwan Desak Realisasi Wisata Percontohan di Kutim

Yan menerangkan, pihak perusahaan dan karyawan memiliki argument yang bertolak belakang sehingga perkara tersebut belum mendapatkan kata sepakat sampai saat ini.

“Dari satu pihak ini dianggap PHK dan harus ada pesangon, di lain pihak menyatakan itu PKWT nya berakhir jadi tidak harus diberi pesangon, dan dua-duanya pasal-pasal ajah disebut jadi yaudah kita serahkan saja pada PHI.” terang Yan.

Lebih lanjut, Yan mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya dilakukan mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kutim, namun pihak perusahaan bersikeras untuk tetap tidak membayar pesangon.

“Kemarin sudah di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja, bahkan sudah ada anjurannya, sudah ada angka-angkanya yang sudah disampaikan oleh dinas terkait, tapi pihak manajemen tetap berpendapat tidak ada pesangon.” tutur Yan.

Yan menyebut, kasus seperti ini sering terjadi dimana karyawan yang belum diberi SK sebagai karyawan tetap masih dianggap sebagai PHL, sehingga tidak wajib diberi pesangon meski sudah bekerja cukup lama. Namun dalam hal ini karyawan PT Anugrah Energitama sudah bekerja selama 9 tahun lamanya.

Baca Juga :  Novel Tyty Dorong Payung Hukum Untuk Tanggulangi HIV/AIDS Segera Disahkan

“Dari pihak karyawan sudah bekerja dari 2014, sebagian 2017 dan berturut turut bekerja disitu, jadi mereka menganggap sudah menjadi karyawan tetap, dan ini merupakan perbedaan pandangan lagi.” ujar Yan.

“Dari kami pihak pemerintah sangat membenarkan Dinas Tenaga Kerja, karena kenapa disebut melanggar, wong dia memperkerjakan orang selama 9 tahun kok masa selama itu tidak diangkat jadi karyawan tetap.” tambahnya.

Sebab itu, Yan berpendapat hal ini mutlak menjadi ranah hukum karena perbedaan pandangan, persepsi, definisi dengan masing-masing pasal yang di pegang oleh kedua belah pihak. Oleh karna itu, perkara ini sudah seharusnya dinilai dari segi hukum dan pengadilan.

“Jadi biar ahli hukum saja yang menilai.” ujarnya. (Adv)

Loading

Berita Terkait

Videotron Pemkot Bontang Mulai Sumbang PAD, DPRD Minta Promosi Lebih Agresif
DPRD Bontang Soroti Penebangan Pohon dalam Proyek Drainase Jalan Pattimura
Polemik RKM Bontang Mencuat, DPRD Pastikan Gedung Belum Siap Difungsikan
Fraksi Gerindra DPRD Bontang Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Untuk Tingkatkan Efektivitas APBD
Fraksi PKB Ingatkan Pemkot Bontang, Opini WTP Bukan Sekadar Prestise
Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perbaikan Tata Kelola Data Tata Ruang di Bontang
DPRD Kota Bontang Soroti Penumpukan Sampah, Fraksi PDI Perjuangan Minta Layanan Dioptimalkan
Harga BBM Jangan Naik, Ketua DPRD Bontang Minta Pemerintah Lindungi Daya Beli Warga

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:10 WITA

Videotron Pemkot Bontang Mulai Sumbang PAD, DPRD Minta Promosi Lebih Agresif

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:56 WITA

DPRD Bontang Soroti Penebangan Pohon dalam Proyek Drainase Jalan Pattimura

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:08 WITA

Polemik RKM Bontang Mencuat, DPRD Pastikan Gedung Belum Siap Difungsikan

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WITA

Fraksi PKB Ingatkan Pemkot Bontang, Opini WTP Bukan Sekadar Prestise

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WITA

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perbaikan Tata Kelola Data Tata Ruang di Bontang

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:08 WITA

DPRD Kota Bontang Soroti Penumpukan Sampah, Fraksi PDI Perjuangan Minta Layanan Dioptimalkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:50 WITA

Harga BBM Jangan Naik, Ketua DPRD Bontang Minta Pemerintah Lindungi Daya Beli Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:13 WITA

DPRD Bontang Minta Warga Simpan Kwitansi Tagihan PDAM yang Alami Kenaikan

Berita Terbaru