MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Syariat Namun Haram Karena Mudarat Sosial

- Editor

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis

i

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis

DIKSIKU.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyampaikan sikap resminya terkait praktik nikah siri yang masih banyak terjadi di masyarakat. MUI menilai nikah siri memiliki dua sisi: sah menurut syariat Islam jika rukun nikah terpenuhi, namun dipandang haram bila menimbulkan mudarat sosial.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, dalam keterangan di Kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025). Ia menjelaskan bahwa istilah nikah siri yang menjadi perdebatan adalah pernikahan yang memenuhi seluruh syarat agama, tetapi tidak dicatatkan secara administratif di negara.

Dua Jenis Praktik yang Harus Dibedakan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KH Cholil memaparkan bahwa masyarakat kerap menyamakan dua bentuk praktik pernikahan:

  1. Pernikahan tanpa syarat sah — dilakukan diam-diam dan tidak memenuhi rukun, seperti tanpa wali yang sah. Praktik ini dinilai tidak sah secara agama.

  2. Pernikahan sah secara syariat tetapi tidak dicatatkan — kategori inilah yang dimaksud dengan nikah siri. Secara fiqih, pencatatan negara tidak termasuk rukun pernikahan.

Baca Juga :  Kapolri Ingin Polisi Jadi Pahlawan Tidak Sekadar Dongeng Anak TK

“Secara Islam, yang penting cukup syarat itu sah. Dalam rukun pernikahan dalam Islam tidak wajib harus ada pencatatannya. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar KH Cholil, dilansir dari inilah.com, Kamis (27/11/2025).

Ia merujuk pada fiqih munakahat Madzhab Syafii yang menekankan empat rukun pernikahan: adanya kedua mempelai, wali, dua saksi laki-laki, serta ijab dan kabul. Jika seluruh rukun ini terpenuhi, pernikahan sah secara syariat.

Alasan Nikah Siri Dinilai Haram

MUI menekankan bahwa status haram diberikan karena praktik nikah siri berpotensi menimbulkan kerugian bagi perempuan dan anak. Tanpa pencatatan resmi, istri dan anak tidak memiliki akses penuh terhadap perlindungan hukum, termasuk hak nafkah, waris, dan administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Kemenkes Target Angka Obesitas Capai 3 Persen di 2030

“Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan kurang sempurna mendapatkan haknya,” jelas KH Cholil.

Cegah Penyalahgunaan Nikah Siri

MUI juga mengingatkan bahwa nikah siri kerap dijadikan kedok untuk perselingkuhan atau hubungan sesaat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena tidak tercatat, pelaku dapat dengan mudah menghindari tanggung jawab kepada pasangan.

Merujuk literatur hukum keluarga Islam, nikah siri yang dilakukan hanya demi nafsu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat perempuan.

KH Cholil mengimbau masyarakat untuk menghindari pernikahan tanpa pencatatan dan memilih proses resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

“Nikah saja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai undang-undang,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Rahmah M

Sumber Berita : inilah.com

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Prabowo Gaspol MBG, Airlangga Sebut Rp 60 Triliun Sudah Terserap
BGN Siapkan Empat Pola Distribusi MBG Selama Ramadan
DPR Buka Jalan bagi Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK
Target 7.000 Pegawai, Kementerian Haji dan Umrah Masih Kekurangan 5.000 ASN
Perbati Gelar Kejurnas Tinju 2026, Awal Seleksi Petinju Menuju Kejuaraan Asia
Soal Demo dan Kerusuhan, Prabowo Lempar Tantangan Politik : Lawan Saya di Pemilu
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Bentukan Trump, Istana Bereaksi

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:11 WITA

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 21:15 WITA

Prabowo Gaspol MBG, Airlangga Sebut Rp 60 Triliun Sudah Terserap

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:59 WITA

BGN Siapkan Empat Pola Distribusi MBG Selama Ramadan

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:37 WITA

DPR Buka Jalan bagi Guru Madrasah Swasta Menuju PPPK

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:47 WITA

Target 7.000 Pegawai, Kementerian Haji dan Umrah Masih Kekurangan 5.000 ASN

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:34 WITA

Perbati Gelar Kejurnas Tinju 2026, Awal Seleksi Petinju Menuju Kejuaraan Asia

Senin, 2 Februari 2026 - 20:13 WITA

Soal Demo dan Kerusuhan, Prabowo Lempar Tantangan Politik : Lawan Saya di Pemilu

Senin, 2 Februari 2026 - 19:33 WITA

MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace Bentukan Trump, Istana Bereaksi

Berita Terbaru