MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Syariat Namun Haram Karena Mudarat Sosial

- Editor

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis

i

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis

DIKSIKU.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyampaikan sikap resminya terkait praktik nikah siri yang masih banyak terjadi di masyarakat. MUI menilai nikah siri memiliki dua sisi: sah menurut syariat Islam jika rukun nikah terpenuhi, namun dipandang haram bila menimbulkan mudarat sosial.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, dalam keterangan di Kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025). Ia menjelaskan bahwa istilah nikah siri yang menjadi perdebatan adalah pernikahan yang memenuhi seluruh syarat agama, tetapi tidak dicatatkan secara administratif di negara.

Dua Jenis Praktik yang Harus Dibedakan

KH Cholil memaparkan bahwa masyarakat kerap menyamakan dua bentuk praktik pernikahan:

  1. Pernikahan tanpa syarat sah — dilakukan diam-diam dan tidak memenuhi rukun, seperti tanpa wali yang sah. Praktik ini dinilai tidak sah secara agama.

  2. Pernikahan sah secara syariat tetapi tidak dicatatkan — kategori inilah yang dimaksud dengan nikah siri. Secara fiqih, pencatatan negara tidak termasuk rukun pernikahan.

Baca Juga :  Jenderal Agus Subiyanto Resmi Jabat Panglima TNI

“Secara Islam, yang penting cukup syarat itu sah. Dalam rukun pernikahan dalam Islam tidak wajib harus ada pencatatannya. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar KH Cholil, dilansir dari inilah.com, Kamis (27/11/2025).

Ia merujuk pada fiqih munakahat Madzhab Syafii yang menekankan empat rukun pernikahan: adanya kedua mempelai, wali, dua saksi laki-laki, serta ijab dan kabul. Jika seluruh rukun ini terpenuhi, pernikahan sah secara syariat.

Alasan Nikah Siri Dinilai Haram

MUI menekankan bahwa status haram diberikan karena praktik nikah siri berpotensi menimbulkan kerugian bagi perempuan dan anak. Tanpa pencatatan resmi, istri dan anak tidak memiliki akses penuh terhadap perlindungan hukum, termasuk hak nafkah, waris, dan administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Dadan Hindayana Tegaskan Isu 19.000 Sapi Untuk MBG Cuma Pengandaian

“Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan kurang sempurna mendapatkan haknya,” jelas KH Cholil.

Cegah Penyalahgunaan Nikah Siri

MUI juga mengingatkan bahwa nikah siri kerap dijadikan kedok untuk perselingkuhan atau hubungan sesaat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena tidak tercatat, pelaku dapat dengan mudah menghindari tanggung jawab kepada pasangan.

Merujuk literatur hukum keluarga Islam, nikah siri yang dilakukan hanya demi nafsu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat perempuan.

KH Cholil mengimbau masyarakat untuk menghindari pernikahan tanpa pencatatan dan memilih proses resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

“Nikah saja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai undang-undang,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Rahmah M

Sumber Berita : inilah.com

Berita Terkait

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu
Mentan Amran Yakin Harga Beras Turun dalam Sepekan, 25 Merek Fortifikasi Ditindak
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027
Prabowo Minta Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat
DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat
Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri
HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 12:56 WITA

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Senin, 21 September 2026 - 21:09 WITA

Mentan Amran Yakin Harga Beras Turun dalam Sepekan, 25 Merek Fortifikasi Ditindak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05 WITA

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari 2027

Rabu, 16 September 2026 - 23:53 WITA

Prabowo Minta Sanksi Pelaku Karhutla Diperberat

Rabu, 9 September 2026 - 10:37 WITA

DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Jadi Senjata Aparat

Senin, 7 September 2026 - 19:34 WITA

Mentan Amran Raih Skor Tertinggi dalam Evaluasi Kinerja Menteri

Kamis, 3 September 2026 - 23:31 WITA

HPN 2027 Digelar di Lampung, PWI Buka Ruang Keterlibatan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 3 September 2026 - 20:37 WITA

Wow, Anggaran MBG 2027 Diusulkan Sebesar Rp232,50 Triliun

Berita Terbaru

Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (ist)

Nasional

Purbaya Bongkar Alasan Pencopotannya dari Menkeu

Kamis, 24 Sep 2026 - 12:56 WITA