MUI Tegaskan Nikah Siri Sah Secara Syariat Namun Haram Karena Mudarat Sosial

- Editor

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis

i

Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis

DIKSIKU.com, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menyampaikan sikap resminya terkait praktik nikah siri yang masih banyak terjadi di masyarakat. MUI menilai nikah siri memiliki dua sisi: sah menurut syariat Islam jika rukun nikah terpenuhi, namun dipandang haram bila menimbulkan mudarat sosial.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, dalam keterangan di Kantor MUI Pusat, Selasa (25/11/2025). Ia menjelaskan bahwa istilah nikah siri yang menjadi perdebatan adalah pernikahan yang memenuhi seluruh syarat agama, tetapi tidak dicatatkan secara administratif di negara.

Dua Jenis Praktik yang Harus Dibedakan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KH Cholil memaparkan bahwa masyarakat kerap menyamakan dua bentuk praktik pernikahan:

  1. Pernikahan tanpa syarat sah — dilakukan diam-diam dan tidak memenuhi rukun, seperti tanpa wali yang sah. Praktik ini dinilai tidak sah secara agama.

  2. Pernikahan sah secara syariat tetapi tidak dicatatkan — kategori inilah yang dimaksud dengan nikah siri. Secara fiqih, pencatatan negara tidak termasuk rukun pernikahan.

Baca Juga :  Bursa Cawapres 2024, Erick Thohir Dibanjiri Dukungan Massa Nahdlatul Ulama

“Secara Islam, yang penting cukup syarat itu sah. Dalam rukun pernikahan dalam Islam tidak wajib harus ada pencatatannya. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” ujar KH Cholil, dilansir dari inilah.com, Kamis (27/11/2025).

Ia merujuk pada fiqih munakahat Madzhab Syafii yang menekankan empat rukun pernikahan: adanya kedua mempelai, wali, dua saksi laki-laki, serta ijab dan kabul. Jika seluruh rukun ini terpenuhi, pernikahan sah secara syariat.

Alasan Nikah Siri Dinilai Haram

MUI menekankan bahwa status haram diberikan karena praktik nikah siri berpotensi menimbulkan kerugian bagi perempuan dan anak. Tanpa pencatatan resmi, istri dan anak tidak memiliki akses penuh terhadap perlindungan hukum, termasuk hak nafkah, waris, dan administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Pernyataan Menohok Menteri PPN : MBG Lebih Urgen daripada Lapangan Kerja

“Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan kurang sempurna mendapatkan haknya,” jelas KH Cholil.

Cegah Penyalahgunaan Nikah Siri

MUI juga mengingatkan bahwa nikah siri kerap dijadikan kedok untuk perselingkuhan atau hubungan sesaat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena tidak tercatat, pelaku dapat dengan mudah menghindari tanggung jawab kepada pasangan.

Merujuk literatur hukum keluarga Islam, nikah siri yang dilakukan hanya demi nafsu dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap martabat perempuan.

KH Cholil mengimbau masyarakat untuk menghindari pernikahan tanpa pencatatan dan memilih proses resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA).

“Nikah saja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai undang-undang,” pungkasnya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Rahmah M

Sumber Berita : inilah.com

Berita Terkait

Pemerintah Batasi Guru Non-ASN: Tidak Terdaftar Dapodik 2024, Siap-Siap Tersingkir
Prabowo Rombak Lagi Kabinet, Enam Pejabat Baru Dilantik
MBG Dikritik? Sekolah Diberi Hak Ajukan Protes Hingga 3 Kali, Kata Zulhas
Dadan Hindayana Tegaskan Isu 19.000 Sapi Untuk MBG Cuma Pengandaian
Perbandingan dengan MBG, DPR Yakin Negara Mampu Biayai BPJS
Sistem War Ticket Haji Dipertanyakan, DPR: Bisa Untungkan Orang Kaya
Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Iran Bongkar Alasan Sebenarnya
JK Dilaporkan ke Polisi Usai Ceramah di UGM, Pernyataan ‘Syahid’ Jadi Sorotan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 13:54 WITA

Prabowo Rombak Lagi Kabinet, Enam Pejabat Baru Dilantik

Jumat, 24 April 2026 - 11:48 WITA

MBG Dikritik? Sekolah Diberi Hak Ajukan Protes Hingga 3 Kali, Kata Zulhas

Kamis, 23 April 2026 - 18:27 WITA

Dadan Hindayana Tegaskan Isu 19.000 Sapi Untuk MBG Cuma Pengandaian

Sabtu, 18 April 2026 - 15:55 WITA

Perbandingan dengan MBG, DPR Yakin Negara Mampu Biayai BPJS

Selasa, 14 April 2026 - 16:53 WITA

Sistem War Ticket Haji Dipertanyakan, DPR: Bisa Untungkan Orang Kaya

Selasa, 14 April 2026 - 14:33 WITA

Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Iran Bongkar Alasan Sebenarnya

Senin, 13 April 2026 - 16:30 WITA

JK Dilaporkan ke Polisi Usai Ceramah di UGM, Pernyataan ‘Syahid’ Jadi Sorotan

Jumat, 10 April 2026 - 22:32 WITA

Kebijakan WFH Diterapkan, Aktivitas ASN Beralih ke Rumah

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA