DIKSIKU.com, Bontang – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan batu bara mulai menghantui Kalimantan Timur.
Ratusan pekerja dilaporkan berpotensi terdampak seiring penyesuaian operasional perusahaan akibat kebijakan produksi serta evaluasi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Data sementara dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalimantan Timur menyebutkan, sedikitnya sekitar 500 pekerja berpotensi terdampak PHK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara karena beberapa perusahaan masih dalam tahap pelaporan resmi kepada pemerintah daerah.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Irfan, menilai bahwa PHK di sektor tambang merupakan situasi yang sulit dihindari, terutama dalam konteks industri berbasis sumber daya alam yang sangat bergantung pada produksi dan kondisi cadangan.
“PHK tidak bisa dihindari, yang terpenting hak-hak karyawan dipenuhi,” ujar Irfan saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026).
Ia menjelaskan, selain faktor kebijakan perusahaan dan penyesuaian RKAB, keterbatasan sumber daya alam juga menjadi faktor utama yang memengaruhi pengurangan tenaga kerja di sektor tersebut.
“Sektor SDA itu terbatas. Kalau sudah habis, mau diapa? Tidak mungkin dipertahankan kalau jumlah karyawan sudah tidak sesuai dengan kapasitas produksi,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menuntut adanya penyesuaian antara biaya operasional dan pendapatan perusahaan agar tetap seimbang.
“Memang harus disesuaikan, tidak mungkin pengeluaran lebih besar daripada pendapatan,” tegasnya.
Di sisi lain, perusahaan tambang disebut telah berkomitmen untuk menjalankan proses PHK secara bertahap serta memastikan seluruh hak pekerja tetap dipenuhi sesuai ketentuan dan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
DPRD Bontang menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi ini, terutama untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak tenaga kerja serta mendorong adanya langkah mitigasi dampak sosial bagi para pekerja yang terdampak. (adv)
Penulis : Sena
Editor : Idhul Abdullah





















