DIKSIKU.com, Bontang – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bontang, Muhammad Sahib, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) menerapkan penegakan hukum secara adil dan konsisten.
Menurutnya, seluruh bentuk pelanggaran harus diperlakukan sama tanpa memandang skala maupun pihak yang terlibat.
Sahib menilai selama ini penindakan lebih banyak menyasar pelanggaran berskala kecil, sedangkan dugaan pelanggaran yang telah berlangsung lama justru belum mendapat perhatian serius.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang mau menegakkan aturan, tegakkan semuanya. Jangan hanya yang kecil-kecil dikejar, sementara yang besar dibiarkan. Itu yang harus dibenahi,” ujar Sahib, Senin (29/6/2026).
Ia mencontohkan dugaan penjualan minuman beralkohol di sejumlah tempat hiburan malam yang, menurutnya, masih berlangsung tanpa tindakan tegas dari aparat penegak Perda.
Kondisi tersebut, lanjut Sahib, menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum belum dilakukan secara merata. Padahal, seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah seharusnya diterapkan tanpa pengecualian.
Selain itu, ia juga mengingatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar menjalankan fungsi penegakan Perda secara maksimal. Menurutnya, aparat tidak perlu menunggu instruksi khusus apabila telah memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan penindakan.
Sahib menilai konsistensi dalam penegakan aturan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Apabila aparat bersikap tegas terhadap seluruh pelanggaran, kepastian hukum akan benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia berharap pemerintah melakukan evaluasi terhadap pola penegakan Perda agar tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya berlaku bagi pelanggaran tertentu, sementara pelanggaran lain yang lebih besar luput dari pengawasan.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara adil. Kalau pemerintah ingin aturan dihormati masyarakat, maka aparat juga harus menunjukkan bahwa semua pelanggaran diperlakukan sama di depan hukum,” pungkasnya. (Adv)
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah





















