DPRD Kutim Soroti Angka Silpa Tembus Rp 43 Miliar

- Editor

Jumat, 10 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rahman. (nt)

i

Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rahman. (nt)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rahman, menyoroti tingginya sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang mencapai Rp43 miliar tahun 2023, dari alokasi anggaran senilai Rp115 miliar.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebutkan, pelaksanaan proses tender dan proyek multi years contract (MYC) yang dinilai lamban menjadi salah satu faktor temuan Silpa tersebut.

“Contohnya proyek pembangunan pelabuhan kenyamukan pada tahun anggaran 2023,” ujar pria yang juga anggota panitia khusus (pansus) laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) itu belum lama ini.

Ia menyampaikan Bupati dan DPRD Kutim telah menandatangani nota kesepakatan yang mengatur alokasi anggaran secara rinci selama dua tahun, yakni 2023-2024.

“Sehingga proyek MYC pelabuhan kenyamukan terikat dengan nota kesepakatan yang tidak dapat diubah,” katanya.

Konsekuensinya adalah Silpa tidak dapat dialokasikan kembali ke tahun kedua. “Silpa sebesar Rp43 miliar ini tidak dapat dianggarkan lagi di 2024 karena sudah terikat dengan nota kesepakatan awal,” sebutnya.

Baca Juga :  Isu Pungli di Sekolah Jadi Perhatian Anggota DPRD Kutim

Anggota Komisi B itu memperkirakan dengan jumlah Silpa tersebut, dapat menjadi ancaman proses penyelesaian proyek tidak tepat waktu, mengingat anggaran 2024 sebesar Rp. 45 miliar.

“Kejelasan dalam alokasi anggaran proyek MYC di Kutim menjadi penting agar proyek-proyek yang direncanakan dapat terealisasi dengan baik sesuai target dan anggaran yang tersedia,” imbuhnya.

Ia menyarankan agar Silpa tidak terulang kembali, apalagi nilainya tak sedikit. Ia menginginkan ke depannya pembangunan dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru