DPRD Kutim Bakal Laporkan PT BMA Jika Langgar HGU

- Editor

Minggu, 21 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman. (ist)

i

Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah mengusut dugaan PT BMA melakukan penanaman di luar wilayah izin hak guna usaha (HGU) yang diadukan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut, DPRD Kutim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu bersama stake holder terkait di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, dan Dinas PUPR.

Dalam RDP ini, anggota DPRD Kutim Faizal Rachman mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dimaksud yakni di Kecamatan Sandaran, untuk mengambil beberapa titik koordinat dan dokumentasi berupa foto serta video drone.

Bahkan kata Faizal Rachman, dirinya pun memperlihatkan langsung dalam rapat tersebut beberapa hasil foto dan video yang mengindikasikan adanya dugaan PT BMA melakukan penanaman sawit di luar HGU.

“Kami memperlihatkan seperti foto patok tapal batas dan video drone yang menunjukkan dugaan kawasan perkebunan terbilang sangat dekat dengan bibir pantai,” katanya, Jumat (21/6/2024).

Dari pertemuan itu, kata Faizal Rachman, disepakati akan kembali dilakukan peninjauan lokasi untuk memastikan apakah indikasi tersebut benar atau tidak.

Baca Juga :  Anggaran Melimpah, Dewan Kutim Soroti Pelayanan Kesehatan yang Masih Rendah

Jika terbukti nantinya PT BMA melakukan penanaman sawit di luar HGU, maka DPRD Kutim akan melaporkan pelanggaran tersebut.

Terlebih kata Faizal, lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini pun hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

“Apakah ada perusahaan di luar HGU menanam kena sangsi? Loh, adakan saya baca artikel itu di google yang nanam di luar HGU, ada yang jadi tersangka, ada yang dicabut izinnya, kan begitu resikonya kalau nakal,” tutupnya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema
Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi
Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar
DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok
DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara
Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap
Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari
Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:49 WITA

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema

Senin, 11 Mei 2026 - 18:31 WITA

Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:33 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 17:13 WITA

DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:48 WITA

Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:37 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:22 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA