DPRD Kutim Dukung Penerapan Sistem KRIS, Yakin RS Lokal Siap Tingkatkan Standar Pelayanan

- Editor

Kamis, 11 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Pemerintah Indonesia akan menggantikan sistem kelas rawat inap BPJS Kesehatan yang lama dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Langkah ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024, dan bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pasien selama perawatan di rumah sakit.

Sistem KRIS menetapkan 12 kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh rumah sakit. Beberapa kriteria utama meliputi jumlah tempat tidur yang maksimal empat per kamar, serta standar ventilasi dan pencahayaan ruangan.

Misalnya, ventilasi harus memungkinkan pertukaran udara minimal enam kali per jam, sementara pencahayaan buatan harus memenuhi standar 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

Kriteria lain termasuk kelengkapan tempat tidur yang harus dilengkapi dengan dua kotak kontak dan nurse call, adanya tenaga medis per tempat tidur, serta kemampuan ruangan untuk mempertahankan suhu antara 20 hingga 26 derajat Celsius.

Ruang rawat inap juga harus terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit, dengan kepadatan maksimal empat tempat tidur dan jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter.

Baca Juga :  Antisipasi Penyelewengan, Komisi B DPRD Kutim Akan Tinjau Sejumlah Proyek MYC

Menanggapi perubahan ini, anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan menyambut baik penerapan KRIS. Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini yakin bahwa rumah sakit di Kutim dapat memenuhi kriteria baru tersebut, mengingat mereka sudah menjalankan standar BPJS Kesehatan sebelumnya.

“Langkah pemerintah untuk menerapkan KRIS adalah langkah yang sangat tepat. Rumah sakit di Kutim sudah berpengalaman dalam mengikuti standar BPJS Kesehatan, jadi tidak ada alasan untuk tidak dapat menerapkan KRIS. Kami berharap sistem ini akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan untuk masyarakat,” ungkap Agusriansyah Ridwan.

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema
Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi
Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar
DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok
DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara
Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap
Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari
Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:49 WITA

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema

Senin, 11 Mei 2026 - 18:31 WITA

Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:33 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 17:13 WITA

DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:48 WITA

Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:37 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:22 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA