DIKSIKU.com, Kutai Timur – Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, mengkritik PT Kaltim Prima Coal (KPC) karena masih menggunakan nomor polisi (nopol) kendaraan dari luar daerah. Meskipun pemerintah daerah telah mengajukan permintaan mutasi plat nomor, perusahaan tersebut belum merespon.
Joni menggarisbawahi bahwa meski KPC telah beroperasi di Kutim selama puluhan tahun dan memberikan kontribusi melalui dana bagi hasil (DBH) untuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), kepatuhan terhadap aturan lokal tetap penting.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang mencakup pengelolaan pajak dan retribusi daerah, termasuk pajak kendaraan.
“Pemerintah daerah sudah beberapa kali meminta agar KPC mengganti plat kendaraan mereka dengan plat Kalimantan Timur. Ini bukan hanya sekadar permintaan, tapi sebuah kewajiban yang harus dipatuhi,” ujar Joni.
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah. Jika KPC masih menggunakan plat luar, ada risiko potensi pendapatan yang seharusnya menjadi hak daerah bisa hilang.
“Ini sangat merugikan Kutai Timur, karena kami berhak mendapatkan bagian yang adil dari aktivitas ekonomi di wilayah kami. Hingga kini, belum ada kepastian apakah KPC telah melakukan perubahan plat kendaraan,” tambahnya.
Joni meminta agar KPC mematuhi aturan yang berlaku, dan mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim untuk lebih aktif mengevaluasi kepatuhan perusahaan batubara terkait pajak dan nomor kendaraan.
“Keadilan pajak adalah hak masyarakat yang harus kami perjuangkan. Semua perusahaan yang beroperasi di Kutim, tanpa terkecuali, harus mematuhi aturan perpajakan, termasuk dalam hal pajak kendaraan,” tutupnya. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah