DIKSIKU.com, Bontang – Proses panjang yang melibatkan berbagai diskusi intensif akhirnya membuahkan hasil ketika Wakil Ketua Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik, mengumumkan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Wakaf Produktif pada Selasa (16/7/2024).
Raperda ini, yang diharapkan dapat mengubah cara wakaf dikelola di Kota Bontang, telah mencapai tahap akhir pembahasan dan siap untuk melanjutkan proses pengesahan.
Malik menegaskan bahwa penyelesaian ini merupakan langkah penting menuju optimalisasi penggunaan aset wakaf, yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
“Kami sangat bangga dengan kemajuan ini, yang merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama untuk memaksimalkan potensi wakaf di kota ini,” ujarnya.
Selama proses pembahasan, tim dari DPRD Bontang telah menggali berbagai aspek krusial, termasuk bagaimana wakaf dapat dikelola secara lebih transparan dan efisien.
Malik menjelaskan bahwa raperda ini tidak hanya menetapkan definisi dan jenis-jenis wakaf, tetapi juga merancang sistem pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa aset wakaf digunakan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Selanjutnya, raperda ini akan menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, langkah yang dianggap penting untuk menyinkronkan regulasi lokal dengan aturan nasional.
Malik menyebutkan bahwa proses harmonisasi ini adalah tahap krusial sebelum raperda dapat disahkan oleh DPRD Bontang dalam rapat paripurna bulan depan.
Dalam penjelasannya, Malik juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengelolaan wakaf, dengan menyatakan bahwa raperda ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap langkah dalam pengelolaan wakaf dapat diawasi oleh publik. Dengan demikian, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi wakaf akan meningkat.
Raperda ini juga memperkenalkan kriteria khusus bagi Nazir, atau pengelola wakaf, yang menurut Malik akan menjadi jaminan bahwa pengelolaan wakaf di Bontang dilakukan oleh individu atau kelompok yang benar-benar kompeten.
“Kami yakin, dengan aturan yang lebih ketat, wakaf di Bontang akan dikelola dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tambahnya.
Abdul Malik optimistis bahwa raperda ini akan membawa perubahan positif bagi pengelolaan wakaf di Bontang, dan semua pihak kini menantikan langkah berikutnya dalam perjalanan raperda ini menuju penerapan.
Dengan potensi besar yang dimiliki oleh aset wakaf, Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif diharapkan dapat menjadi fondasi baru bagi kesejahteraan masyarakat Bontang. (adv)
Penulis : AS
Editor : Idhul Abdullah