DIKSIKU.com, Makassar – Kasus pencurian meteran air kembali mencuat di Kota Makassar, menyebabkan kerugian besar bagi pelanggan dan mengganggu distribusi air bersih. Menanggapi situasi ini, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar meluncurkan kampanye intensif untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap aksi kriminal ini.
PDAM Makassar mengingatkan warga untuk waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas resmi. Modus penipuan sering dilakukan dengan menawarkan penggantian atau perbaikan meteran air tanpa adanya perintah resmi dari perusahaan.
“Selalu periksa identitas petugas. Mereka harus memiliki surat tugas resmi, tanda pengenal, seragam dengan logo PDAM, dan kontak yang dapat diverifikasi,” imbau PDAM Makassar dalam pernyataan resminya pada 19 Desember 2024.
PDAM juga menegaskan bahwa penggantian atau pencabutan meteran air tidak pernah dilakukan pada malam hari. Langkah ini bertujuan meminimalkan risiko tindak kejahatan, yang kerap terjadi pada waktu tertentu.
“Jangan lakukan transaksi langsung di tempat, terutama dengan oknum yang tidak dapat menunjukkan identitas resmi. Semua layanan hanya melalui saluran resmi kami,” tambahnya.
Untuk melaporkan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera menghubungi hotline PDAM di nomor 1500411 atau WhatsApp di 0811-4641-123. Kedua layanan ini tersedia 24 jam untuk memastikan respons cepat terhadap laporan warga.
Selain merugikan pelanggan secara individu, pencurian meteran air berdampak serius pada operasional PDAM secara keseluruhan. Kehilangan fasilitas tersebut dapat menghambat distribusi air bersih dan menambah beban biaya perbaikan bagi perusahaan.
PDAM Makassar mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif menjaga fasilitas air bersih di lingkungan masing-masing. Kerja sama antara warga dan perusahaan dianggap sebagai langkah kunci dalam menekan angka pencurian yang kian meresahkan.
Dengan kampanye ini, PDAM berharap kesadaran kolektif warga meningkat, sehingga aksi kriminal terhadap fasilitas publik dapat diminimalkan. (adv)
Penulis : Azran
Editor : Idhul Abdullah