Mayoritas Terseret Kasus Narkotika,150 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

- Editor

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi penegakan hukum. (int)

i

ilustrasi penegakan hukum. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Sebanyak 150 warga negara Indonesia (WNI) di Semenanjung Malaysia tengah menghadapi ancaman hukuman mati. Data tersebut disampaikan Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur dan mencakup kasus yang masih dalam penyidikan, proses persidangan, hingga tahap banding.

Sebagian besar WNI terjerat perkara narkotika, baik sebagai kurir, menjadi korban penipuan jaringan internasional, maupun terlibat tanpa memahami konsekuensi hukumnya. Selain itu, beberapa di antaranya tersangkut kasus pidana berat seperti pembunuhan.

“Setiap kasus memiliki dimensi hukum, sosial, dan kemanusiaan yang berbeda sehingga membutuhkan penanganan serius,” ujar Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Kuala Lumpur, Danang Waskito, dalam rilis Kementerian Hukum, Selasa (2/12/2025).

Danang menjelaskan bahwa Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur bersama KJRI Johor Bahru dan KJRI Penang bertanggung jawab memastikan para WNI memperoleh pendampingan hukum yang memadai serta proses peradilan yang adil.

Baca Juga :  Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu Bilang Masih Aman, Kok Bisa?

Pemerintah Indonesia, sambungnya, telah menunjuk penasihat hukum bagi WNI yang tidak mampu, mengikuti jalannya persidangan secara langsung, serta melakukan kunjungan konsuler untuk memantau kondisi fisik dan psikologis para tahanan.

Selain itu, komunikasi intensif juga dibangun dengan aparat penegak hukum Malaysia, mulai dari kepolisian hingga lembaga pemasyarakatan, untuk memastikan perlakuan manusiawi dan memperoleh informasi akurat terkait perkembangan setiap kasus.

“Dukungan advokasi dan komunikasi diplomatik terus kami siapkan, termasuk pada tahap penting seperti permohonan pengampunan kepada Yang di-Pertuan Agong atau Sultan Negeri,” kata Danang.

Menurut Danang, tidak semua kasus dapat ditangani dengan cepat. Perbedaan bahasa, rumitnya pembuktian, minimnya pemahaman hukum para terdakwa, hingga panjangnya proses banding menjadi hambatan yang harus dihadapi.

“Oleh karena itu, koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam memperkuat efektivitas pelindungan hukum dan diplomatik bagi para WNI,” ujarnya.

Baca Juga :  Usulan PPPK Paruh Waktu Membeludak, Pemkab Mamuju Masuk Daftar Pengajuan Terbanyak Ditolak BKN

Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Hantor Situmorang, menekankan bahwa Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur merupakan perpanjangan tangan Ditjen AHU dalam memberikan perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri.

Ia menyebut isu kewarganegaraan juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam konteks penanganan kasus-kasus ini.

“Kegiatan ini memastikan adanya pemahaman yang tepat terhadap sistem hukum nasional, sekaligus menjembatani komunikasi lintas negara dengan otoritas setempat dan para pemangku kepentingan hukum di Malaysia,” kata Hantor.

Hantor menambahkan bahwa Atase Hukum KBRI Kuala Lumpur telah memahami berbagai layanan Ditjen AHU, mulai dari pemberian pendapat hukum, keterangan ahli, hingga proses grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi yang kini tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang terkait.

Ia juga menyebut layanan kerja sama hukum lintas negara seperti Mutual Legal Assistance, ekstradisi, dan transfer narapidana sebagai bagian dari mandat tersebut.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : kompas.com

Berita Terkait

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram
BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP
DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum
Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031
527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak
Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden
Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut
Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:00 WITA

MUI Tegaskan Pria Berkostum Perempuan saat Karnaval 17 Agustus Hukumnya Haram

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:25 WITA

BGN Larang Dapur MBG Gunakan Minyakita, LPG 3 Kg, dan Beras SPHP

Senin, 27 Juli 2026 - 21:50 WITA

DPR Soroti Maraknya Aksi Main Hakim Sendiri, Minta Pelaku Diproses Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:03 WITA

Yasir Machmud Resmi Dilantik Pimpin DPN Pengusaha Tani Indonesia HKTI Periode 2026–2031

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:58 WITA

527 Ribu Laporan Masuk ke PPATK, Korupsi hingga Penggelapan Jadi Dugaan Terbanyak

Senin, 20 Juli 2026 - 20:03 WITA

Mendagri Soroti Kepala Daerah Terjerat Korupsi Usai Ikuti Pembekalan Presiden

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:21 WITA

Brankas Tersembunyi dan Aset Fantastis, Ahli Nilai Dugaan TPPU Febrie Perlu Diusut

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:37 WITA

Drama Amplop Bupati Kuansing-Raja Juli Berujung di KPK, KPK Dalami Asal-usul Uang

Berita Terbaru