Perda PSU Disahkan, Jimmi: Saatnya Warga Kutim Menikmati Infrastruktur Layak

- Editor

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Jimmi. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Jimmi. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah kini memiliki wewenang untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam pembangunan infrastruktur perumahan, berkat disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan pada April 2024.

Jimmi menilai bahwa banyak kawasan perumahan di Kutim masih memerlukan perbaikan infrastruktur, terutama dalam hal jalan. Ia mencontohkan perumahan subsidi Jokowi yang masih belum sepenuhnya layak huni. Menurutnya, perumahan juga harus memperhatikan kenyamanan penghuni secara menyeluruh.

Baca Juga :  Fraksi KIR DPRD Kutim Puji Sejumlah Pencapaian Pemkab Mengelola APBD 2023

“Selain perumahan subsidi Jokowi, ada juga beberapa kawasan perumahan lain yang ditinggalkan dalam kondisi kurang baik oleh pengembang. Dengan adanya Perda yang sudah disahkan, pemerintah kini dapat memanfaatkan APBD untuk pembangunan di kawasan perumahan,” jelas Jimmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa penghuni perumahan di Kutim kini dapat mengharapkan adanya perbaikan fasilitas umum (fasum) dari pemerintah daerah. Jimmi berharap agar keinginan masyarakat ini bisa segera direalisasikan dengan optimal.

Baca Juga :  Kesenjangan Pendidikan, Ketua DPRD Kutim Desak Pemerintah Fokus di Wilayah Pedalaman

Jimmi juga menjelaskan bahwa peran pengembang dalam hubungan dengan pembeli rumah hanya terbatas pada memastikan rumah tersebut layak huni. Namun, masyarakat juga mendambakan fasilitas tambahan seperti jalan semenisasi, musalla, dan fasilitas pendidikan.

“Dengan adanya Perda tentang Penyerahan PSU Kawasan Perumahan, ini adalah peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan hunian yang lebih layak. Kami berharap pemerintah daerah dapat segera menerapkan peraturan ini di lapangan,” ujar Jimmi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Videotron Pemkot Bontang Mulai Sumbang PAD, DPRD Minta Promosi Lebih Agresif
DPRD Bontang Soroti Penebangan Pohon dalam Proyek Drainase Jalan Pattimura
Polemik RKM Bontang Mencuat, DPRD Pastikan Gedung Belum Siap Difungsikan
Fraksi Gerindra DPRD Bontang Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Untuk Tingkatkan Efektivitas APBD
Fraksi PKB Ingatkan Pemkot Bontang, Opini WTP Bukan Sekadar Prestise
Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perbaikan Tata Kelola Data Tata Ruang di Bontang
DPRD Kota Bontang Soroti Penumpukan Sampah, Fraksi PDI Perjuangan Minta Layanan Dioptimalkan
Harga BBM Jangan Naik, Ketua DPRD Bontang Minta Pemerintah Lindungi Daya Beli Warga

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:10 WITA

Videotron Pemkot Bontang Mulai Sumbang PAD, DPRD Minta Promosi Lebih Agresif

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:56 WITA

DPRD Bontang Soroti Penebangan Pohon dalam Proyek Drainase Jalan Pattimura

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:08 WITA

Polemik RKM Bontang Mencuat, DPRD Pastikan Gedung Belum Siap Difungsikan

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WITA

Fraksi PKB Ingatkan Pemkot Bontang, Opini WTP Bukan Sekadar Prestise

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WITA

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perbaikan Tata Kelola Data Tata Ruang di Bontang

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:08 WITA

DPRD Kota Bontang Soroti Penumpukan Sampah, Fraksi PDI Perjuangan Minta Layanan Dioptimalkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:50 WITA

Harga BBM Jangan Naik, Ketua DPRD Bontang Minta Pemerintah Lindungi Daya Beli Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:13 WITA

DPRD Bontang Minta Warga Simpan Kwitansi Tagihan PDAM yang Alami Kenaikan

Berita Terbaru