Perda PSU Disahkan, Jimmi: Saatnya Warga Kutim Menikmati Infrastruktur Layak

- Editor

Kamis, 23 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Jimmi. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Jimmi. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah kini memiliki wewenang untuk menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam pembangunan infrastruktur perumahan, berkat disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan pada April 2024.

Jimmi menilai bahwa banyak kawasan perumahan di Kutim masih memerlukan perbaikan infrastruktur, terutama dalam hal jalan. Ia mencontohkan perumahan subsidi Jokowi yang masih belum sepenuhnya layak huni. Menurutnya, perumahan juga harus memperhatikan kenyamanan penghuni secara menyeluruh.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Batalkan Izin Umrah Pejabat, Soroti Ketidakprofesionalan Dalam Menjalankan Tugas

“Selain perumahan subsidi Jokowi, ada juga beberapa kawasan perumahan lain yang ditinggalkan dalam kondisi kurang baik oleh pengembang. Dengan adanya Perda yang sudah disahkan, pemerintah kini dapat memanfaatkan APBD untuk pembangunan di kawasan perumahan,” jelas Jimmi.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa penghuni perumahan di Kutim kini dapat mengharapkan adanya perbaikan fasilitas umum (fasum) dari pemerintah daerah. Jimmi berharap agar keinginan masyarakat ini bisa segera direalisasikan dengan optimal.

Baca Juga :  Fraksi Nasdem Apresiasi 2 Raperda Usulan Pemkab Kutim

Jimmi juga menjelaskan bahwa peran pengembang dalam hubungan dengan pembeli rumah hanya terbatas pada memastikan rumah tersebut layak huni. Namun, masyarakat juga mendambakan fasilitas tambahan seperti jalan semenisasi, musalla, dan fasilitas pendidikan.

“Dengan adanya Perda tentang Penyerahan PSU Kawasan Perumahan, ini adalah peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan hunian yang lebih layak. Kami berharap pemerintah daerah dapat segera menerapkan peraturan ini di lapangan,” ujar Jimmi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru