DIKSIKU.com, Bontang – Aliansi R2 R3 Indonesia menyoroti sejumlah persoalan yang dihadapi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di berbagai daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah adanya kebijakan pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi tenaga outsourcing atau alih daya.
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengatakan kebijakan tersebut mulai diterapkan di beberapa daerah. Menurutnya, langkah itu berpotensi mengurangi kepastian status bagi tenaga honorer yang sebelumnya telah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Di sejumlah daerah, PPPK Paruh Waktu yang berasal dari honorer database BKN mulai dialihkan menjadi tenaga outsourcing. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian status mereka,” kata Faisol, Sabtu (6/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mencontohkan Kota Medan sebagai salah satu daerah yang mulai menerapkan kebijakan tersebut. Selain itu, Faisol juga menyoroti kondisi di Kabupaten Merangin, di mana sejumlah PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik disebut belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
Menurut Faisol, pemerintah daerah tidak seharusnya mengambil langkah yang dinilai dapat merugikan PPPK Paruh Waktu. Ia meminta pemerintah pusat segera menyusun mekanisme yang jelas terkait peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Pemerintah perlu memberikan solusi yang konkret agar persoalan ini tidak terus berlarut di daerah,” ujarnya.
Selain masalah status, Aliansi R2 R3 Indonesia juga menerima laporan mengenai PPPK Paruh Waktu yang telah dilantik dan mulai bekerja, namun belum menerima gaji. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai.
Faisol menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PPPK Paruh Waktu tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah daerah. Ia meminta pemerintah pusat mengambil peran lebih aktif dalam menyiapkan regulasi dan skema pembiayaan yang mendukung percepatan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Tak hanya itu, Aliansi R2 R3 Indonesia juga mendorong DPR RI dan DPD RI untuk mengawal percepatan regulasi terkait status PPPK Paruh Waktu. Menurut Faisol, kepastian status dan perlindungan kerja perlu menjadi prioritas agar para pegawai tidak kehilangan hak-haknya.
Ia juga mengajak forum-forum PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia untuk terus memperjuangkan peningkatan status menjadi PPPK Penuh Waktu. Menurutnya, skema outsourcing bukan solusi jangka panjang karena tidak memberikan jaminan kepastian kerja sebagaimana status ASN.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah





















