DIKSIKU.com, Bontang – DPRD Kota Bontang menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak ditujukan untuk mengatur secara khusus Koperasi Merah Putih (KMP).
Penyebutan KMP dalam pembahasan hanya berkaitan dengan status koperasi tersebut sebagai penyewa lahan milik Pemerintah Kota Bontang.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam, mengatakan substansi Raperda tersebut adalah memberikan pedoman bagi kepala daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengelola barang milik daerah secara tertib, efektif, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau perda tentang barang milik daerah ini harus menjadi pedoman kepala daerah atau seluruh OPD terkait dalam mengelola barang milik daerah,” ujarnya, Senin (29/6/2026).
Menurut Nursalam, KMP menjadi bagian dari pembahasan karena memanfaatkan aset milik daerah. Oleh sebab itu, seluruh proses penyewaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. DPRD pun mendorong koperasi segera menyusun rencana penyewaan sebagai dasar administrasi pemanfaatan lahan.
Ia menegaskan, dorongan tersebut bukan untuk menghambat aktivitas koperasi, melainkan memastikan hak pemerintah daerah atas aset yang dimanfaatkan pihak lain tetap terpenuhi.
“Tidak ada kaitan sama sekali antara KMP dengan pembahasan perda ini. KMP hanya disinggung karena mereka menyewa lahan Pemkot Bontang. Ini hanya masuk dalam teknis penyewaan karena mereka menggunakan barang milik daerah,” jelasnya.
Selain menyelesaikan administrasi penyewaan, DPRD juga meminta KMP segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Menurut Nursalam, pemenuhan kewajiban tersebut akan memberikan nilai tambah bagi daerah karena menjadi salah satu sumber penerimaan yang nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan Raperda ini, DPRD berharap seluruh pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bontang oleh pihak ketiga dapat berjalan sesuai regulasi, sehingga tata kelola aset menjadi lebih tertib dan potensi pendapatan daerah dapat dioptimalkan. (Adv)
![]()
Penulis : Upi
Editor : Idhul Abdullah





















