Dewan Tekankan Perusahaan di Kutim Buka Kantor Cabang Untuk Mudahkan Koordinasi

- Editor

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Fitriani. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Fitriani. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Fitriani, mengusulkan agar perusahaan yang beroperasi di daerah ini diwajibkan membuka kantor cabang. Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi berbagai masalah ketenagakerjaan yang sering merugikan karyawan, karena tuntutan mereka tidak terakomodasi dengan baik.

“Sering kali, perusahaan hanya mengutus perwakilan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Akibatnya, karyawan sering menjadi korban,” tegas Fitriani dalam wawancaranya dengan media baru-baru ini.

Fitriani menambahkan bahwa kehadiran kantor cabang di Sangatta akan mempermudah koordinasi antara pihak eksekutif, legislatif, dan perusahaan.

Baca Juga :  DPRD Kutim Siap Jadi Garda Terdepan Selesaikan Konflik Hubungan Industrial

“Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan sudah mengatur hal ini. Dengan adanya kantor cabang, komunikasi terkait masalah ketenagakerjaan akan lebih lancar,” ungkapnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa sering terjadi konflik industrial di Kutai Timur, seperti masalah gaji dan pemutusan hubungan kerja.

“Jika perusahaan memiliki kantor di Kutim, mediasi dan pencarian solusi terhadap masalah ini akan lebih efektif,” lanjut Fitriani.

Baca Juga :  Fraksi KIR DPRD Kutim Puji Sejumlah Pencapaian Pemkab Mengelola APBD 2023

Fitriani menjelaskan bahwa Perda Ketenagakerjaan mencakup beberapa pasal penting, seperti pasal 19 hingga 23, yang mengatur persentase tenaga kerja lokal.

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk memprioritaskan 80 persen tenaga kerja lokal, dengan syarat tenaga kerja lokal harus menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK) untuk penyesuaian posisi yang dibutuhkan.

“Namun, jika kuota tenaga kerja lokal tidak terpenuhi, terutama untuk posisi tenaga ahli, perusahaan diperbolehkan merekrut tenaga kerja dari luar daerah,” tambahnya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru