Dewan Tekankan Perusahaan di Kutim Buka Kantor Cabang Untuk Mudahkan Koordinasi

- Editor

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Fitriani. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Fitriani. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Fitriani, mengusulkan agar perusahaan yang beroperasi di daerah ini diwajibkan membuka kantor cabang. Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi berbagai masalah ketenagakerjaan yang sering merugikan karyawan, karena tuntutan mereka tidak terakomodasi dengan baik.

“Sering kali, perusahaan hanya mengutus perwakilan yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Akibatnya, karyawan sering menjadi korban,” tegas Fitriani dalam wawancaranya dengan media baru-baru ini.

Fitriani menambahkan bahwa kehadiran kantor cabang di Sangatta akan mempermudah koordinasi antara pihak eksekutif, legislatif, dan perusahaan.

Baca Juga :  Disoroti Fraksi Nasdem, Bupati Kutim Janji Evaluasi Kinerja Keuangan Pemkab

“Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan sudah mengatur hal ini. Dengan adanya kantor cabang, komunikasi terkait masalah ketenagakerjaan akan lebih lancar,” ungkapnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa sering terjadi konflik industrial di Kutai Timur, seperti masalah gaji dan pemutusan hubungan kerja.

“Jika perusahaan memiliki kantor di Kutim, mediasi dan pencarian solusi terhadap masalah ini akan lebih efektif,” lanjut Fitriani.

Baca Juga :  Dewan Dorong Penataan Taman di Kutim Untuk Tingkatkan Daya Tarik dan Kualitas Lingkungan

Fitriani menjelaskan bahwa Perda Ketenagakerjaan mencakup beberapa pasal penting, seperti pasal 19 hingga 23, yang mengatur persentase tenaga kerja lokal.

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan untuk memprioritaskan 80 persen tenaga kerja lokal, dengan syarat tenaga kerja lokal harus menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK) untuk penyesuaian posisi yang dibutuhkan.

“Namun, jika kuota tenaga kerja lokal tidak terpenuhi, terutama untuk posisi tenaga ahli, perusahaan diperbolehkan merekrut tenaga kerja dari luar daerah,” tambahnya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang
Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua
Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab
Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan
DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar
DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP
DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam
DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:11 WITA

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:56 WITA

Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:21 WITA

Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab

Senin, 23 Juni 2025 - 21:47 WITA

Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan

Senin, 23 Juni 2025 - 21:13 WITA

DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar

Senin, 23 Juni 2025 - 21:06 WITA

DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP

Senin, 23 Juni 2025 - 20:54 WITA

DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WITA

DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA