DPRD Kutim Dukung Penuh Raperda Perkebunan Berkelanjutan: Harapan Baru Untuk Investasi

- Editor

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutai Timur, Jimmi. (ist)

i

Anggota DPRD Kutai Timur, Jimmi. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kutai Timur, Jimmi, memberikan apresiasi atas upaya pemerintah daerah dalam mempercepat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perkebunan Berkelanjutan.

Menurut Jimmi, Raperda ini akan menjadi landasan hukum penting untuk menarik investor serta melindungi kepentingan masyarakat.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, meskipun Raperda masih berada dalam tahap finalisasi naskah akademik (Nasmik), langkah ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Kutai Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menjadi payung hukum, Raperda ini dipastikan akan mendatangkan banyak investor ke Kutai Timur, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada ekonomi daerah,” ujar Jimmi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutim.

Baca Juga :  Legislator Gerindra Dorong Transparansi Dalam Penyaluran Beasiswa di Kutim

Sebelumnya, Dinas Perkebunan Kutim telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas finalisasi naskah akademik Raperda Perkebunan Berkelanjutan di Hotel Royal Victoria pada Selasa, 30 Juli 2024.

Dalam diskusi tersebut, Kadis Perkebunan Kutim, Sumarjana, menekankan pentingnya pengembangan sektor perkebunan untuk kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Perkebunan merupakan salah satu sub-sektor pertanian yang mendukung kehidupan sosial ekonomi di Kutim. Dengan luasnya wilayah dan banyaknya izin usaha perkebunan, sektor ini memiliki kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kutai Timur, yang mencapai 5,9 persen pada tahun 2022,” kata Sumarjana.

Baca Juga :  Dukung 2 Raperda Usulan Pemkab Kutim, Fraksi PDI Perjuangan Beri Sejumlah Catatan

Lebih lanjut, Sumarjana menambahkan bahwa sektor perkebunan, terutama kelapa sawit, merupakan kontributor utama kedua setelah pertambangan. Hal ini menjadikan perkebunan sebagai sektor penting dalam perekonomian Kutai Timur.

Dalam konteks kebijakan, keberlanjutan usaha perkebunan telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan sektor perkebunan di Kutai Timur akan semakin terencana dan berkelanjutan, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta menarik lebih banyak investasi ke daerah tersebut. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema
Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi
Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar
DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok
DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara
Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap
Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari
Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 22:49 WITA

DPRD Bontang Bahas Legalisasi THM, PAD atau Dampak Sosial Jadi Dilema

Senin, 11 Mei 2026 - 18:31 WITA

Serapan Anggaran Damkar Bontang Nyaris 96 Persen, Pansus LKPJ Tetap Minta Evaluasi

Senin, 11 Mei 2026 - 17:33 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Kritik Serapan Anggaran BPBD, Masih Sisakan Belasan Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 17:13 WITA

DPRD Bontang Wanti-Wanti SiLPA Rp50 Miliar, Soroti Dua Pos Anggaran Jadi Biang Kerok

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:48 WITA

Soroti Penyakit OPD, Pansus LKPJ: Jika SILPA Tak Ditekan, Bontang Bisa Tiarap

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:37 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Rapat Maraton di Hari Libur, Bonnie Sukardi: Waktu Tinggal Tiga Hari

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:22 WITA

Pansus LKPJ DPRD Bontang Temukan Kelemahan OPD, Tidak Berani Tolak Anggaran yang Sulit Direalisasikan

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA