DIKSIKU.com, Bone – Dugaan penghalangan tugas jurnalistik kembali terjadi di Kabupaten Bone. Seorang oknum petugas keamanan (security) Bank BTN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Watampone diduga menghalangi sejumlah wartawan yang hendak melakukan wawancara dengan pimpinan bank tersebut terkait maraknya proyek perumahan subsidi yang dibiayai BTN, namun nihil fasilitas umum dan sosial (Fasum-Fasos).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/11/2025), ketika sejumlah jurnalis mendatangi kantor BTN KCP Watampone untuk meminta konfirmasi langsung kepada pimpinan cabang. Namun, bukannya memfasilitasi pertemuan sebagaimana mestinya, oknum security justru meminta para wartawan untuk bersurat terlebih dahulu sebelum bisa bertemu dengan pimpinan bank.
Bahkan, petugas keamanan tersebut sempat menjelaskan hal-hal di luar kewenangannya terkait isu yang hendak dikonfirmasi wartawan. Sikap ini memicu kekecewaan jurnalis yang merasa dihalangi dalam menjalankan tugas peliputan yang dilindungi undang-undang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah dua hari ke sini untuk ketemu pimpinannya, tapi dia terkesan menghalangi. Malah dia suruh kami bersurat. Sejak kapan wartawan harus bersurat untuk konfirmasi terkait kepentingan publik?” kesal Eka Handayani, salah satu jurnalis yang mencoba menemui pimpinan Bank BTN Bone.
Menurut Eka, tujuan kedatangan mereka semata untuk meminta klarifikasi mengenai sejumlah perumahan subsidi di Bone yang dibiayai BTN, namun diketahui belum memiliki fasum-fasos sebagaimana ketentuan pengembang.
“Ini penting untuk publik, karena BTN ikut membiayai proyek perumahan yang diduga tidak memenuhi standar fasilitas sosial dan umum bagi warga. Publik berhak tahu tanggapan resmi dari pihak bank,” tambahnya.
Menghalangi Tugas Jurnalistik Bisa Dipidana
Sikap oknum security tersebut mendapat sorotan karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) UU tersebut disebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Sementara pada Pasal 18 ayat (1) ditegaskan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Dengan demikian, tindakan menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan merupakan tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran etika.
Didesak BTN Beri Teguran
Insiden ini diharapkan menjadi perhatian serius manajemen Bank BTN. Pihak BTN diminta menegur oknum security tersebut agar memahami peran pers sebagai mitra strategis lembaga keuangan dalam memberikan informasi yang transparan kepada publik.
“Pers bukan musuh. Kami bekerja untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap BTN mengambil langkah tegas agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Eka menegaskan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Bank BTN KCP Watampone belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
Penulis : Idul Abdullah
Editor : Idul Abdullah




















