Biadab! Cabuli Tiga Murid, Oknum Guru PNS Terancam Menua di Penjara

- Editor

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pencabulan. (int)

i

ilustrasi pencabulan. (int)

DIKSIKU.com, Muratara – Sejatinya seorang guru harus menjadi panutan yang memberi rasa aman dan nyaman terhadap muridnya.

Seorang guru seyogyanya menjadi suri tauladan yang baik dan mengarahkan kepada hal-hal baik.

Namun hal itu tampanya tidak dimiliki Guru Imam Mahdi (35), seorang PNS di salah satu SD di Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Imam tega melakukan pencabulan terhadap tiga pelajar SD di tempat ia bertugas.

Tersangka kini sudah diamankan di Polsek Rupit, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban ke Polsek Rupit pada Senin (17/7).

Baca Juga :  Warga Bone Digegerkan Kasus Pembunuhan IRT, Polisi Imbau Stop Sebarkan Informasi Menyesatkan

Menurut laporan orang tua korban, anaknya sudah dicabuli oleh tersangka sebanyak dua kali.

“Pertama dilakukan di perpustakaan sekolah. Dan terakhir terjadi di pondok belakang sekolah pada Juni 2023,” jelas Khoiril, Rabu (19/7).

Khoiril mengungkap bahwa dalam kasus pencabulan tersebut, pelaku Imam Mahdi bertindak sebagai perempuan.

“Awalnya ini pelaku melakukan oral seks kepada para korban. Setelah itu, pelaku meminta dilakukan anal seks terhadap dirinya,” ungkap Khoiril.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (17/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  Lagi, 2 Pemuja Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Bone

“Pelaku kami tangkap di perumahan SD di ruang perpustakaan dan langsung dibawa ke Polsek Rupit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Khoiril.

Berdasarkan pemeriksaan dari para saksi-saksi dan korban, terdapat tiga korban.

“Ada tiga korban pelajar semuanya laki-laki. Saat ini sedang kami kembangkan apakah ada korban lainnya,” ujar Khoiril.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, atau maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Loading

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang
Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu
Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya
Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok
Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap
Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:18 WITA

Istri Minta Cerai, Suami Naik Pitam hingga Serang Pakai Celurit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:59 WITA

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Anak di Masjid Bone, Rekaman CCTV Jadi Barang Bukti

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:52 WITA

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan dalam Karung, Tangan Terikat dan Kaki Hilang

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:41 WITA

Dokter Ungkap Kondisi Terkini Nurhanisa, Korban Selamat Pembunuhan di Palu

Senin, 27 Juli 2026 - 16:30 WITA

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Bersama Enam Anggotanya

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:07 WITA

Tegur Pelajar Merokok, Guru SD di Balikpapan Malah Dikeroyok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:34 WITA

Polisi Bongkar Tempat Pengoplosan LPG di Bogor, Dua Pelaku Ditangkap

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:14 WITA

Kasus Wa’Nimbang Memanas, Penadah Emas Jalani Tahanan Kota

Berita Terbaru