Biadab! Cabuli Tiga Murid, Oknum Guru PNS Terancam Menua di Penjara

- Editor

Rabu, 19 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi pencabulan. (int)

i

ilustrasi pencabulan. (int)

DIKSIKU.com, Muratara – Sejatinya seorang guru harus menjadi panutan yang memberi rasa aman dan nyaman terhadap muridnya.

Seorang guru seyogyanya menjadi suri tauladan yang baik dan mengarahkan kepada hal-hal baik.

Namun hal itu tampanya tidak dimiliki Guru Imam Mahdi (35), seorang PNS di salah satu SD di Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Imam tega melakukan pencabulan terhadap tiga pelajar SD di tempat ia bertugas.

Tersangka kini sudah diamankan di Polsek Rupit, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari salah satu orang tua korban ke Polsek Rupit pada Senin (17/7).

Baca Juga :  4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Menurut laporan orang tua korban, anaknya sudah dicabuli oleh tersangka sebanyak dua kali.

“Pertama dilakukan di perpustakaan sekolah. Dan terakhir terjadi di pondok belakang sekolah pada Juni 2023,” jelas Khoiril, Rabu (19/7).

Khoiril mengungkap bahwa dalam kasus pencabulan tersebut, pelaku Imam Mahdi bertindak sebagai perempuan.

“Awalnya ini pelaku melakukan oral seks kepada para korban. Setelah itu, pelaku meminta dilakukan anal seks terhadap dirinya,” ungkap Khoiril.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku pada Senin (17/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga :  BNN Bongkar Jaringan Narkoba Aceh, 160 Kg Sabu Disita

“Pelaku kami tangkap di perumahan SD di ruang perpustakaan dan langsung dibawa ke Polsek Rupit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Khoiril.

Berdasarkan pemeriksaan dari para saksi-saksi dan korban, terdapat tiga korban.

“Ada tiga korban pelajar semuanya laki-laki. Saat ini sedang kami kembangkan apakah ada korban lainnya,” ujar Khoiril.

Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 82 Junto Pasal 76 E Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, atau maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Loading

Penulis : Redaksi

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA