Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

- Editor

Kamis, 1 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa YS saat melakukan pemeriksaan di Kejari Bengkulu. Rabu (30/4/2025) (int)

i

Terdakwa YS saat melakukan pemeriksaan di Kejari Bengkulu. Rabu (30/4/2025) (int)

DIKSIKU.com, Bengkulu – Seorang pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bengkulu berinisial YS kini berada di balik jeruji besi, setelah diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Ironisnya, pria yang seharusnya berada di garis depan perang melawan narkoba itu justru terjerat kasus yang selama ini menjadi fokus institusinya.

“Tersangka YS kini telah kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Malabero,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rusdy Sastrawan, Rabu (30/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan dilakukan setelah Kejari Bengkulu menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu. YS kini berstatus sebagai terdakwa dan akan segera disidangkan.

Baca Juga :  Cari Untung Dari Jualan Sabu, Dua Pemuda Bone Malah Nyangkut di Bui

Dalam kasus ini, YS dijerat dengan pasal berat: Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Kami juga menerima barang bukti berupa sabu seberat lebih dari lima gram, dan sejumlah bukti pendukung lainnya,” ujar Rusdy.

Penangkapan terhadap YS dilakukan pada 4 Januari 2025 oleh tim Subdit Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Ia diamankan di kawasan wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu. Lokasi yang biasanya menjadi tempat rekreasi warga, justru menjadi saksi bisu runtuhnya integritas seorang aparat.

Baca Juga :  Aduh Pak! Kok Nafsu Banget Remas Bokong dan Payudara Honorer

Kepala Kejari Bengkulu, Ni Wayan Sinaryati, menilai kasus ini sebagai sebuah pukulan telak bagi citra lembaga yang selama ini dipercaya publik dalam pemberantasan narkoba.

“Keterlibatan aparat dalam penyalahgunaan narkoba adalah ironi. Ini harus menjadi perhatian serius bagi lembaga penegak hukum,” tegasnya.

Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk pembenahan internal lebih dalam, baik di tubuh BNN maupun aparat penegak hukum lainnya.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah
Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil
Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan
Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara
Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara
Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam
Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku
Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:25 WITA

Keji! Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Pekanbaru, Niat Awal Habisi Seisi Rumah

Kamis, 30 April 2026 - 22:02 WITA

Modus Baru Kurir Narkoba, 22 Kg Sabu Diselipkan di Tangki BBM Mobil

Kamis, 30 April 2026 - 14:02 WITA

Empat Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Hadapi Sidang Dakwaan

Rabu, 29 April 2026 - 20:22 WITA

Penyiraman Air Keras di Jakbar, Pelaku Hanya Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 April 2026 - 22:08 WITA

Tuntutan Berat untuk Bos Sritex, Jaksa Minta 16 Tahun Penjara

Minggu, 19 April 2026 - 16:18 WITA

Insiden Berdarah di Bandara Langgur, Ketua Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam

Kamis, 16 April 2026 - 09:01 WITA

Kasus Pencurian Mesin Traktor di Patimpeng, Warga Menduga Oknum Polisi Lindungi Pelaku

Senin, 13 April 2026 - 17:22 WITA

Kasus Kuota Haji Memanas, KPK Telusuri Aliran Dana ke DPR

Berita Terbaru

Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz

DPRD Bontang

DPRD Bontang Setuju Retribusi Bontang Kuala Dihentikan Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 - 22:30 WITA